Besok, Panduan New Normal Kerja ASN Akan Diterbitkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://m.liputan6.com/bisnis/read/4264824/panduan-new-normal-bagi-pns-terbit-jumat-29-mei

https://m.liputan6.com/bisnis/read/4264824/panduan-new-normal-bagi-pns-terbit-jumat-29-mei

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat fase new normal.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji memproyeksikan, aturan baru tersebut akan diumumkan pada Jumat 29 Mei pekan ini.

“Insya Allah Jumat akan ada konferensi pers tentang hal ini,” kata Atmaji di Jakarta, Kamis (28/05/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengutarakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal lokasi dan jam kerja PNS selama masa new normal.

“Dalam waktu dekat Kementerian PANRB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemda sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB dan pada daerah yang tidak PSBB,” ungkapnya.

Menurut dia, surat edaran tentang sistem kerja PNS ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Kementerian/lembaga dan pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 87 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru