JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat fase new normal.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji memproyeksikan, aturan baru tersebut akan diumumkan pada Jumat 29 Mei pekan ini.
“Insya Allah Jumat akan ada konferensi pers tentang hal ini,” kata Atmaji di Jakarta, Kamis (28/05/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengutarakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal lokasi dan jam kerja PNS selama masa new normal.
“Dalam waktu dekat Kementerian PANRB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemda sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB dan pada daerah yang tidak PSBB,” ungkapnya.
Menurut dia, surat edaran tentang sistem kerja PNS ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Kementerian/lembaga dan pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya