YTUBE
Nekat Curi Helm di Parkiran Kantor Bupati, Pria Asal Pembengis Ditangkap Peryataan Lengkap Polda Jambi Terkait Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batu Bara Terkait Kebakaran Gudang di Lingkar Selatan, Ini Kata Kadis Damkar Kota Jambi Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan Ramadhan Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Terkait Viralnya Bripka Handoko Buka Kunci Sel Tahanan

Home / Nasional

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:20 WIB

Besok, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. [FOTO : Imigrasi.go.id]

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. [FOTO : Imigrasi.go.id]

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/22).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

BACA JUGA :  Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan?

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

BACA JUGA :  Nekat Curi Helm di Parkiran Kantor Bupati, Pria Asal Pembengis Ditangkap

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan
kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Humas/Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kodim 0419/Tanjab Kirim Kontingen Panahah Kejuaraan Piala Panglima TNI Open 2019

Nasional

Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan 10 Panduan agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

Nasional

Harga BBM Kembali Naik di 1 November 2022, Segini Rinciannya

Nasional

KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Bantuan Sosial Covid-19

Nasional

Kasad Andika Perkasa Tutup Pendidikan Taruna dan Taruni Akmil Tingkat IV

Berita

Pansel STP Rayon Daerah Tanjab Barat Musnahkan Soal Tes Akademik

Nasional

Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Alasannya

Nasional

Ini Penyebab THR PNS 2021 Nggak Dibayar Full