BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Tangan Diborgol Tersangka SST digiring menuju Lapas Kuala Tungkal (Dok LT)

Kondisi Tangan Diborgol Tersangka SST digiring menuju Lapas Kuala Tungkal (Dok LT)

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menetapkan SST (59) Warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagai Tersangka Korupsi.

“Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat telah menetapkan 1 (Satu) tersangka dalam perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam untuk perkebunan kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi,” ungkap Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, SH., MH, Senin (9/12/2024).

Kasi Pidsus menyebutkan terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka posisinya selaku Direktur Utama PT PSJ Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 dan selaku komisaris PT PSJ Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010,” bebernya.

Sebenarnya pada hari ini (Senin,red) seyogyanya yang dilakukan pemanggilan adalah 3 (Tiga) orang hanya saja yang hadir hanya 1 (Satu) orang atas nama inisial SST.

“Dua orang lagi akan dijadwalkan pemanggilan secepatnya dimana Dua orang ini yang juga selaku mantan direktur Utama dan mantan direktur operasional,” bebernya.

Masih sehubungan dengan tindak pidana korupsi oleh PT PSJ, saksi yang diperiksa sejauh ini sekitar 40 orang termasuk mantan direktur.

Pihaknya tambah Kasi Pidsus juga meminta keterangan ahli dari beragam jenis keahlian sebanyak 9 Ahli dalam penanganan perkara tersebut termasuk Ahli kehutanan, agraria pertanahan dan Ahli evaluasi kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,” tukasnya.

Sebagai informasi Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang jangka waktu penahanan tersangka pada tingkat penyidikan.

Jangka waktu penahanan paling lama 20 Hari. Penuntut umum dapat memperpanjang penahanan paling lama 40 Hari.

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Kejari Tanjab Barat antar Tersangka SST untuk di Tahan di Lapas Kuala Tungkal
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Berita ini 555 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Berita Terbaru