KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menetapkan SST (59) Warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagai Tersangka Korupsi.
“Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat telah menetapkan 1 (Satu) tersangka dalam perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam untuk perkebunan kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi,” ungkap Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, SH., MH, Senin (9/12/2024).
Kasi Pidsus menyebutkan terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka posisinya selaku Direktur Utama PT PSJ Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 dan selaku komisaris PT PSJ Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010,” bebernya.
Sebenarnya pada hari ini (Senin,red) seyogyanya yang dilakukan pemanggilan adalah 3 (Tiga) orang hanya saja yang hadir hanya 1 (Satu) orang atas nama inisial SST.
“Dua orang lagi akan dijadwalkan pemanggilan secepatnya dimana Dua orang ini yang juga selaku mantan direktur Utama dan mantan direktur operasional,” bebernya.
Masih sehubungan dengan tindak pidana korupsi oleh PT PSJ, saksi yang diperiksa sejauh ini sekitar 40 orang termasuk mantan direktur.
Pihaknya tambah Kasi Pidsus juga meminta keterangan ahli dari beragam jenis keahlian sebanyak 9 Ahli dalam penanganan perkara tersebut termasuk Ahli kehutanan, agraria pertanahan dan Ahli evaluasi kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,” tukasnya.
Sebagai informasi Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang jangka waktu penahanan tersangka pada tingkat penyidikan.
Jangka waktu penahanan paling lama 20 Hari. Penuntut umum dapat memperpanjang penahanan paling lama 40 Hari.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal