Bujang Buntu Maling Tas Jemaah Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu Kasatreskrim AKP Frans Septiawan, Kasi Humas dan Personel Polres Tanjab Barat gelar barang bukti dan TSK (Dok LT)

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu Kasatreskrim AKP Frans Septiawan, Kasi Humas dan Personel Polres Tanjab Barat gelar barang bukti dan TSK (Dok LT)

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Polda Jambi berhasil meringkus bujang buntu inisial RF (18) warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Jum’at (18/10/2024).

Bujang buntu ini diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian Tas milik Korban Juraidah yang pada saat kejadiaan tengah menunaikan Salat Isya di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal, Senin (14/10/2024).

Kapolres Tanjan Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, STK, S. IK mengungkapkan pelaku pencurian inisial RF merupakan warga Pulau Kijang Kecamatan Reteh. Di Tanjab Barat tinggal di Kelapa Gading.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya Juraidah (44) seorang Ibu Rumah Tangga warga Parit III Desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjab Barat,” beber AKP Frans di Mapolres Tanjab Barat, Senin (21/10/2024).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasi Humas Iptu Hendri dan personel Satreskrim lainnya AKP Frans menuturkan saat ini pihaknya tengah mencari Barang Bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“Barang Bukti masih dicari satu lembar Sarung, Mukenah, Baju warna hitam milik pelaku dan satu buah Tas warna coklat milik korban,” bebernya.

“Barang Bukti dibuang oleh Pelaku disalah satu Ruko yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal,” imbuhnya.

Barang Bukti tersebut kata Kasatreskrim saat dibuang Pelaku Air belum pasang dan saat pengecekan Air pasang jadi masih dicari.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan modus operandi Pelaku RF memang telah memiliki niat untuk melakukan pencurian di Masjid Raya Al Muttaqin.

“Ketika masuk ke Masjid Pelaku melihat terdapat Tas Jemaah Perempuan setelah itu Pelaku menjalankan aksinya mengambil Tas milik korban Juraidah salah satu jemaah perempuan yang pada saat kejadian sedang menunaikan salat isya,” sebutnya.

Masih kata Kasatreskrim, setelah mengambil Tas Korban Pelaku langsung melepaskan mukenah tepat di belakang korban yang Pelaku gunakan saat melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku kemudian menutupi hasil curian menggunakan sarung yang sebelumnya digunakan dan kabur keluar Masjid ke arah Ruko tidak jauh dari Masjid Raya Al Muttaqin,” katanya.

Sampai di Ruko tidak jauh dari Masjid Pelaku membongkar isi tas dan mengambil 1 (Satu) Buah Dompet Uang senilai Rp133 Ribu satu Unit HP Samsung milik korban.

Setelah itu kata AKP Frans, pelaku kemudian melepas Celana Boxer yang pelaku kenakan dan menggunakan Celana Levis yang sebelumnya ditinggalkan Pelaku di Ruko.

“Tujuan pelaku mengganti Celana untuk menghilangkan jejak dari rekaman CCTV di Masjid Al Muttaqin,” katannya.

Sementara Tas dan sarung yang digunakan saat beraksi oleh Pelaku diletakkan disamping Ruko di sekitar Masjid.

Usai melakukan pencurian, hasil curian berupa Uang Rp133 Ribu digunakan Pelaku untuk beli makanan, rokok dan bermain di warnet serta judi online.

Tidak hanya sampai disitu, setelah menggunakan Uang hasil curian Pelalu pergi ke konter HP dengan tujuan untuk membuka Password HP Korban agar bisa di reset.

“Password HP Korban berhasil dibuka dan direset. Kemudian Pelaku pergi ke Gudang Sari untuk beristirahat di Kapal yang bersandar,” katanya.

Hasil dari penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Jum’at (18/10/2024) sekira Pukul 23.00 Wib di Taman dekat Unja Lama yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Kerugian korban sebesar Rp4.032.000,- berupa Satu Unit HP, Uang Tunai, dan Tas,” beber Kasat.

Kepada Polisi pelaku mengakui baru sekali melakukan pencurian, pelaku negatif narkoba untuk HP belum sempat dijual karena Pelaku terlebih dahulu diamankan.

‘Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tukasnya.

Tangkapan layar rekaman CCTV Masjid Raya Al Muttaqin saat pelaku melakukan pencurian.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 405 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru