Buntut Viral Menu MBG Nyaris Kedaluwarsa, Dinas KUKM Perindag Tanjab Barat Sidak Toko Inti Roti

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESPONS CEPAT: Tim pengawas dari Dinas KUKM Perindag Tanjabbar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Inti Roti Kuala Tungkal, Selasa (24/2/2026). Sidak ini digelar guna memastikan kualitas dan kelaikan konsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral terkait masalah masa kedaluwarsa. FOTO : Put/LT

RESPONS CEPAT: Tim pengawas dari Dinas KUKM Perindag Tanjabbar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Inti Roti Kuala Tungkal, Selasa (24/2/2026). Sidak ini digelar guna memastikan kualitas dan kelaikan konsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral terkait masalah masa kedaluwarsa. FOTO : Put/LT

KUALA TUNGKAL – Merespons cepat kegaduhan publik terkait distribusi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nyaris kedaluwarsa ke sejumlah sekolah pada Senin (23/2/26). Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Toko Inti Roti Cabang Kuala Tungkal, Selasa (24/2/26).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat pemerintah daerah atas kegaduhan publik mengenai kondisi roti yang tidak layak tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

Fakta Hasil Sidak Lapangan:
Kepala Dinas KUKM Perindag Tanjabbar, Syawaluddin F Tanjung, melalui Kabid Perdagangan, Marhalim, menegaskan bahwa tim pengawas langsung turun ke lokasi untuk memastikan kelaikan produk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Produksi Luar Daerah: Pihak toko mengakui bahwa roti kemasan plastik untuk program MBG tersebut diproduksi di Toko Pusat Kota Jambi, bukan di cabang Kuala Tungkal.
  2. Masa Kedaluwarsa Kritis: Produk tersebut hanya memiliki masa simpan selama tiga hari setelah diproduksi.
  3. Standar Kemasan: Untuk kebutuhan MBG, pihak toko menggunakan mesin angin dalam pengemasannya, berbeda dengan proses manual yang dilakukan di cabang lokal.

Peringatan Keras Dinas KUKM Perindag:
Meskipun tidak ditemukan stok kedaluwarsa di lokasi saat sidak berlangsung, Dinas KUKM Perindag tetap memberikan peringatan keras kepada pemilik toko. Instansi menekankan bahwa keamanan pangan bagi anak sekolah dalam program MBG adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Kami memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar ke depannya lebih memperhatikan kualitas produk, terutama batas waktu expired dan keamanan kemasan,” tegas Marhalim.

Dinas KUKM Perindag memastikan akan terus memantau rantai distribusi ini agar insiden serupa tidak terulang kembali dan menjamin rasa aman bagi seluruh konsumen di Tanjung Jabung Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, PetroChina Hibahkan Rumah Dinas Modern ke Kodim 0419/Tanjab
Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal
Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur
Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!
Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”
Re-Aktivasi Kampung Anti Narkoba: Polres Tanjab Barat Pertegas Benteng Pengawasan di RT 07 Kampung Nelayan
Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu
Viral Temuan Telur Busuk dan Roti Nyaris Kedaluwarsa di Program MBG, LSM JPK Desak Sanksi Tegas
Berita ini 88 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WIB

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, PetroChina Hibahkan Rumah Dinas Modern ke Kodim 0419/Tanjab

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:52 WIB

Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:44 WIB

Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:24 WIB

Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WIB

Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”

Berita Terbaru