Bupati ; Sanksi Pemotongan TPP ASN Terkait Vaksinasi Tidak Benar

- Editor

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati H. Anwar Sadat meninjau Pelaksanaan Vakainasi Masal bagi ASN dan Honorer di Halaman Kantor Bupati, Sabtu (26/06/21).

Bupati H. Anwar Sadat meninjau Pelaksanaan Vakainasi Masal bagi ASN dan Honorer di Halaman Kantor Bupati, Sabtu (26/06/21).

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat mengatakan pesan berantai di WhatsApp berisikan Sanksi Pemotongan TPP bagi ASN dan penundaan pembayaran honor bagi Honorer yang tak ikut vaksinasi di Tanjab Barat adalah tidak benar.

Hal itu ditegaskan langsung Bupati Tanjab barat H. Anwar Sadat saat mendampingi Pj Gubernur Jambi Ibu Dr. hari Nur Cahaya Murni meninjau Pelaksanaan Vakainasi Masal bagi ASN dan Honorer di Halaman Kantor Bupati, Sabtu (26/06/21).

BACA JUGA :  Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan, Ini Tahap Selanjutnya!

”Tidak benar itu, pesan tersebut hanya berikan motivasi, semangat saja kepada ASN maupun honorer untuk saling mendukung kegiatan vaksinasi,” kata bupati.

Lanjut Bupati seharusnya sebagai pegawai, pejabat di pemerintahan memiliki motivasi terdepan merangkul semua masyarakat untuk di vaksinasi.

“Mudah-mudahan dengan demikian kedepannya mereka terpacu sendiri dengan kegiatan vaksin ini saling bahu-membahu,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA
DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga
Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027
Pemkab Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Disertai Festival Pelayanan Publik
Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!
Berita ini 373 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru