Cegah Covid-19, Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Serentak Se-Indonesia 31 Maret

- Editor

Minggu, 29 Maret 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

JAKARTA – Kepolisian Republik Indoenesia akan melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu didasarkan pada Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono Msi yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara missal.

Perintah tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres, Kapolsek se Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si menjelaskan penyemprotan secara massal dan serentak ini dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.

“Kegiatan ini tentunya dilakukan Bersama-sama dengan Rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. Dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona.

Penyemprotan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya.(*)

 

View this post on Instagram

 

Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona: 1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 2. Bahwa untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat: a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1). Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; 3). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; 4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta; 5). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah; c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan; f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan
Polisi Ungkap Janggal Kematian Atlet Tenis Meja David Jacobs
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:13 WIB

BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:23 WIB

Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:03 WIB

Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:30 WIB

BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:15 WIB

Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

PDAM Tirta Pengabuan Sebut Macetnya Distrubusi Air ke Pelanggan Terkendala Listrik

Berita Terbaru

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun TehKemudian Terbakar. [FOTO : Tangkapan Layar]

Peristiwa

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:12 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB