Cegah Covid-19, Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Serentak Se-Indonesia 31 Maret

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

JAKARTA – Kepolisian Republik Indoenesia akan melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu didasarkan pada Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono Msi yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara missal.

Perintah tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres, Kapolsek se Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si menjelaskan penyemprotan secara massal dan serentak ini dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.

“Kegiatan ini tentunya dilakukan Bersama-sama dengan Rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. Dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona.

Penyemprotan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya.(*)

 

View this post on Instagram

 

Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona: 1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 2. Bahwa untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat: a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1). Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; 3). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; 4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta; 5). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah; c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan; f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB