“Kita kemudian berkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia di jalan lintas Jambi – Palembang, pada pukul 21.00 WIB pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya,” ujar Kapolsek.
“Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek, modus pelaku melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.
“Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna Hitam Merah telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.
“Pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Dhea)
Halaman : 1 2