Dalami Laporan Warga Soal Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi

- Editor

Senin, 10 Januari 2022 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. [FOTO : kasn.go.i]

Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. [FOTO : kasn.go.i]

JAKARTA – Baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.

Sebagai tindak lanjut, KASN kemudian membentuk tim gabungan antara Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dibentuk dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Agung Endrawan, aduan tersebut diterima KASN pada Juli 2021 lalu. ASN BPN diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanah di Kota Tangerang Selatan.

“Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan di mana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian ATR/BPN yang berbeda. Namun, menunjukkan objek tanah yang sama,” ujar Agung Endrawan, Kamis (6/1/22).

BACA JUGA :  Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Ia melanjutkan, atas dasar pengaduan tersebut tim pemeriksa KASN yang terbentuk Juli 2021 lalu telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan informasi kepada 20 ASN maupun non-ASN.

“Setelah lima bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap empat ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

“Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Agung Endrawan.

Sementara itu, Pangihutan Marpaung, mengatakan, berdasarkan Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021, memuat rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN.

BACA JUGA :  Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

“Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar-instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,” Marpaung menerangkan.

Ia menjelaskan, rekomendasi KASN ini menjadi benryj tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Artikel Ini telah tayang di laman kasn.go.id dengan judul :  Dalami Laporan Warga soal Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi ke Menteri ATR/BPN

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Berita ini 472 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB