YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Kota Jambi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:58 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 2,23 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

JAMBIDitresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir dimusnahkan dengan cara dibelender.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir dengan 10 orang tersangka.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

“Barang bukti ini pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 diantaranya merupakan pengedar,” ujar Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu saat pres rilis sebelum pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22).

Thomas menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

“Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” sebutnya.

Menurut Thomas dari pengungkapan kasus narkoba ini pohaknya berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Jenazah Brigadir J Dijadwalkan Pukul 07.00 Pagi di Autopsi

Kota Jambi

Tahun 2023 Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Bisa Ditilang

Kota Jambi

Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD RKLA Jambi, Ini Harapan Maulana

Kota Jambi

Tim Resmob Polda Jambi Amankan 3 Remaja Bawa Samurai

Kota Jambi

Danrem 042/Gapu Ucapkan Terima Kasih Kepada Pasukan Pam VVIP Kunjungan Presiden ke Jambi

Kota Jambi

Kejati Jambi Gelar Seminar Restoratif

Kota Jambi

Kedatangan Penumpang Pesawat Pertama di Jambi Hari Ini Diambut Danrem, Gubernur dan Kapolda, Ternyata Ini Maksudnya

Kota Jambi

Ketua MPC PP Muaro Jambi Hadir HUT Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi