Empat Pelamar CPNS 2019 di Tanjab Barat Dipastikan Tidak Ikut Ujian SKD

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ridwan, SH, Kepala Bidang Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat

FOTO : Ridwan, SH, Kepala Bidang Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat

KUALA TUNGKAL – Empat orang dari 2.663 orang pelamar seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2019 dipastikan tidak akan mengikuti ujian atau test CAT SKD yang akan dilaksanakan pemerintah pada 27 Januari – 28 Februari 2020 mendatang.

Pasalnya mereka memilih menggunakan nilai ambang batas (passing grade) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Bidang Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian Ridwan, SH membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinwan menerangkan, dari 2.663 orang pendaftar CPNS 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ada 16 orang yang CPNS P1/TL. Kemudiain dari itu empat orang pendaftar  memakai passing grade pada 2018 lalu.

“Dari data yang mendaftar CPNS 2019 ada empat orang yang mencapai passing grade 2018 dan memilih untuk tidak ikut dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini,” terang Ridwan, Selasa (21/01/20)

Ridwan melanjutkan dari keempat orang ini, dua mendaftar di Formasi Kesehatan dan 1 Formasi Tenaga Guru dan 1 orang lagi di Formasi Teknis.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Berita Terbaru