Empat Pelamar CPNS 2019 di Tanjab Barat Dipastikan Tidak Ikut Ujian SKD

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ridwan, SH, Kepala Bidang Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat

FOTO : Ridwan, SH, Kepala Bidang Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Hal itu kata Ridwan, diperbolehkan sebagaimana Peraturan MenPAN-RB No.23 tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Pada salah satu klausulnya disebutkan, bagi peserta yang lulus test SKD namun gagal pada test berikutnya atau SKB pada 2018 diberikan kesempatan menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan 2019 untuk ikut tahapan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada ketentuan khusus bagi pendaftar seleksi CPNS 2019 kategori P1/TL. Pendaftar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai SKD yang memenuhi passing grade, tapi tidak lolos setelah ikut SKB pada tahun lalu,” trang Ridwan.

Kemudian surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/34/M.SM.01.00/2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pengumuman Seleksi CPNS P1/TL.

Ridwan menjelaskan untuk peserta pelamar kategori  P1/TL yang tidak mikut Ujian SKD CPNS 2019 tersebut dapat dilihat pada portal http://bkpsdm.tanjabbarkab.go.id/

“Selanjutnya, mengenai jadwal pelaksanaan SKD, dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Berita Terbaru