Harga BBM Kembali Naik di 1 November 2022, Segini Rinciannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/22). FOTO : Liputan6.com

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/22). FOTO : Liputan6.com

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali menaikan harga BBM nonsubsidi pada 1 November 2022. Kali ini ada dua produk BBM yang mengalami kenaikan harga yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Sedangkan untuk harga Pertamax Turbo justru turun.

Mengutip lama mypertamina.id, Selasa (1/11/2022), harga BBM Solar jenis Dexlite kena kenaikan Rp 200 dari sebelumnya Rp 17.800 per liter menjadi Rp 18.000 per liter untuk wilayah DKI Jakarta.

Senada, harga Pertamina Dex pun melonjak Rp 450, dari sebelumnya Rp 18.100 per liter menjadi Rp 18.550 per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, produk BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo justru mengalami penurunan harga, dari Rp 14.940 per liter menjadi Rp 14.300 per liter.

Perubahan harga BBM ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Namun, kenaikan harga ini tidak diiikuti oleh BBM jenis Pertalite dan Pertamax, yang nasih dijual sama seperti harga sebelumnya.

Berikut update harga BBM Pertamina terbaru per 1 Oktober 2022 di seluruh SPBU Indonesia:

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 557 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru