YTUBE
Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri Kapolres Sarolangun Distribusikan Bansos kepada Masyarakat Al Haris : Safari Ramadhan di Desa Niaso Wujudkan Silahturahmi Pemerintah dengan Masyarakat

Home / Provinsi Jambi

Selasa, 20 September 2022 - 23:46 WIB

Ini Alasan Ditlantas Polda Jambi Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan

FOTO : Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

FOTO : Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jambi selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/9/22).

Ia menjelaskan Proses ini bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Lanjutnya adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program  pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA :  Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” tegasnya. [Lanjut Baca Page 2]

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Keterangan Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Terkait Kecelakaan Bus Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

Provinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Ingatkan PSU Pilgub Jambi Agar Memperhatikan Prokes

Provinsi Jambi

Akan Lemhanas ke Amerika Serikat, Fachrori; Terima Kasih Pak Danrem Atas Kerja Kerasnya

Provinsi Jambi

Panglima TNI : Apresiasi Warga Jambi Pengetatan PPKM Level IV Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

Provinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Serahkan Hadiah Pada Pemenang Lomba HUT Dharma Pertiwi

Provinsi Jambi

Kasad Serahkan 3 Buku Karyanya di Universitas Jambi

Provinsi Jambi

Peringatan HPN 2022, PWI Provinsi Jambi Akan Gelar Donor Darah

Provinsi Jambi

Kawal Keadilan, HBB Jambi Akan Gelar Aksi Solidaritas 1000 Lilin untuk Mendiang Brigadir Yosua