JAKARTA – Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA)
https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google, warga negara asing diminta berhati-hati.
Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.
Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 –9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang
asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (6/12/22).
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut. e-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di https://molina.imigrasi.go.id.
Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo.(*/Bas)
Sumber : Humas Dirjen Imigrasi