JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi merilis identitas lengkap dan wajah tersangka utama kasus narkotika kelas kakap yang berhasil melarikan diri dari pengawasan penyidik di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sejak Oktober 2025 lalu.
Tersangka berinisial M. Alung Ramadhan alias Alung (23) kini menjadi buronan nomor satu setelah menghilang sejak akhir tahun lalu.
- Nomor DPO: DPO/28/X/RES.4/2025/DIRESNARKOBA
- Tanggal Penetapan: 12 Oktober 2025
- Dasar Hukum: Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Publik baru mengetahui kabar pelarian ini setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada awal April 2026 dalam sidang dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo. Polda Jambi baru secara masif merilis informasi DPO ini setelah adanya desakan transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka MA telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025. Kami terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lain untuk mempersempit ruang geraknya,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
- Nama: M. Alung Ramadhan alias Alung
- Umur: 23 Tahun
- Tinggi Badan: ± 170 CM
- Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada.
- Alamat Terakhir: Jl. H. Raden Suhur RT. 10, Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Polda Jambi secara tegas membantah adanya unsur kesengajaan atau “karpet merah” (bantuan internal) yang memfasilitasi pelarian M. Alung Ramadhan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kelalaian petugas jaga saat proses penyidikan
“Tersangka MA melarikan diri sekitar pukul 19.40 WIB melalui jendela ruang penyidikan saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (3/4/2026).
Meski tangannya masih terikat borgol kabel tis, Alung nekat melompat dan menghilang di area bangunan yang sedang dikerjakan di bagian belakang markas.
Akibat insiden ini, sejumlah oknum penyidik telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Sementara itu, pengejaran terhadap Alung terus diperluas hingga ke luar provinsi Jambi dengan bantuan Bareskrim Polri.
Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan Polda Jambi.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

