Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal. FOTO ; RES

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal. FOTO ; RES

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kuala Tungkal, Jambi. Seorang pria berinisial AI (37) ditangkap petugas saat hendak bertransaksi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nurul Iman pada Kamis (19/2/2026) menjelang tengah malam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Petugas memancing pelaku untuk bertransaksi. pelaku yang merupakan warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, tidak menyadari bahwa ia tengah berhadapan dengan tim opsnal,” ujar sumber kepolisian dalam rilis resmi yang diterima, Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan di rumah kontrakan
Setelah mengamankan AI di area pemakaman sekitar pukul 23.40 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Ade E. Jungki melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II. Di sana, petugas kembali menemukan paket ganja yang disimpan di balik pintu.

Total barang bukti yang disita meliputi dua paket ganja dengan berat masing-masing 74 gram dan 31 gram bruto. Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Jeratan hukum terbaru
Saat ini, AI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanjab Barat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menariknya, penerapan sanksi dalam kasus ini juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana yang baru saja diberlakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan ganja ke wilayah Tanjung Jabung Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyi di Toilet, Pelarian Dua Pengedar Sabu di Kampung Baru Berakhir di Tangan Polisi
Polsek Merlung Amankan Tiga Orang “Ninja” Sawit
Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap
Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!
Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya
Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu
Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit
Berita ini 64 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:15 WIB

Sembunyi di Toilet, Pelarian Dua Pengedar Sabu di Kampung Baru Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:02 WIB

Polsek Merlung Amankan Tiga Orang “Ninja” Sawit

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WIB

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru