Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal. FOTO ; RES

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Area Pemakaman Nurul Iman Kuala Tungkal. FOTO ; RES

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kuala Tungkal, Jambi. Seorang pria berinisial AI (37) ditangkap petugas saat hendak bertransaksi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nurul Iman pada Kamis (19/2/2026) menjelang tengah malam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Petugas memancing pelaku untuk bertransaksi. pelaku yang merupakan warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, tidak menyadari bahwa ia tengah berhadapan dengan tim opsnal,” ujar sumber kepolisian dalam rilis resmi yang diterima, Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan di rumah kontrakan
Setelah mengamankan AI di area pemakaman sekitar pukul 23.40 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Ade E. Jungki melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II. Di sana, petugas kembali menemukan paket ganja yang disimpan di balik pintu.

Total barang bukti yang disita meliputi dua paket ganja dengan berat masing-masing 74 gram dan 31 gram bruto. Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Jeratan hukum terbaru
Saat ini, AI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanjab Barat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menariknya, penerapan sanksi dalam kasus ini juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana yang baru saja diberlakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan ganja ke wilayah Tanjung Jabung Barat.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 88 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru