Tamat di Kamar Kost: Pasangan Terlibat Peredaran Sabu Kuala Tungkal Tak Berkutik Dikepung Tim Opsnal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti dalam penggerebekan di sebuah kamar kos, Selasa (14/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. (FOTO : SATRESNARKOBA POLRES TJB)

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti dalam penggerebekan di sebuah kamar kos, Selasa (14/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. (FOTO : SATRESNARKOBA POLRES TJB)

KUALA TUNGKAL – Pelarian diduga sepasang suami istri (pasutri) terlibat sindikat narkotika berinisial AS (25) dan seorang wanita JA (22) berakhir tragis di sudut sempit salah satu Kost di Kota Bersama. Setelah lima hari diburu dalam operasi senyap, langkah keduanya terhenti tepat pada Sabtu dini hari (14/3). Di bawah lampu remang kamar kost Jalan Jend. Sudirman, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat membongkar sandiwara bisnis haram yang mereka jalankan.

Keduanya tak berkutik saat petugas merangsek masuk; seorang pria berkaos hitam dengan nomor punggung 46 (AS) dan seorang wanita mengenakan kardigan biru (JA) hanya bisa tertunduk saat petugas mulai menggeledah setiap sudut ruangan.

Polisi tidak datang dengan tangan kosong. Di atas meja hijau petugas, kini berjajar rapi barang bukti “kristal bening maut” seberat 7,08 gram yang dikemas dalam 8 plastik klip siap edar. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak rokok sebagai kamuflase, alat hisap (bong), serta tiga unit ponsel yang menjadi alat kendali transaksi turut disita sebagai bukti tak terbantahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan berhenti di sini. Nama-nama besar yang memasok barang ini sudah masuk radar kami. Persembunyian mereka akan kami kejar hingga tuntas,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba dalam keteranganya serta menunjukkan foto BB dan pelaku yang kini telah diborgol.

Kini, dinginnya sel Mapolres Tanjab Barat menjadi rumah baru bagi pasangan ini. Jeratan pasal UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta KUHP Baru telah menanti, siap memutus rantai peredaran mereka untuk selamanya dari bumi Kuala Tungkal.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Saresnarkoba Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 62 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru