KUALA TUNGKAL – Pelarian diduga sepasang suami istri (pasutri) terlibat sindikat narkotika berinisial AS (25) dan seorang wanita JA (22) berakhir tragis di sudut sempit salah satu Kost di Kota Bersama. Setelah lima hari diburu dalam operasi senyap, langkah keduanya terhenti tepat pada Sabtu dini hari (14/3). Di bawah lampu remang kamar kost Jalan Jend. Sudirman, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat membongkar sandiwara bisnis haram yang mereka jalankan.
Keduanya tak berkutik saat petugas merangsek masuk; seorang pria berkaos hitam dengan nomor punggung 46 (AS) dan seorang wanita mengenakan kardigan biru (JA) hanya bisa tertunduk saat petugas mulai menggeledah setiap sudut ruangan.
Polisi tidak datang dengan tangan kosong. Di atas meja hijau petugas, kini berjajar rapi barang bukti “kristal bening maut” seberat 7,08 gram yang dikemas dalam 8 plastik klip siap edar. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak rokok sebagai kamuflase, alat hisap (bong), serta tiga unit ponsel yang menjadi alat kendali transaksi turut disita sebagai bukti tak terbantahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan berhenti di sini. Nama-nama besar yang memasok barang ini sudah masuk radar kami. Persembunyian mereka akan kami kejar hingga tuntas,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba dalam keteranganya serta menunjukkan foto BB dan pelaku yang kini telah diborgol.
Kini, dinginnya sel Mapolres Tanjab Barat menjadi rumah baru bagi pasangan ini. Jeratan pasal UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta KUHP Baru telah menanti, siap memutus rantai peredaran mereka untuk selamanya dari bumi Kuala Tungkal.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Saresnarkoba Polres Tanjab Barat











