EDITORIAL – Meminjam Istilah “Wakil Tuhan di Muka Bumi” bukanlah sekadar glorifikasi profesi, melainkan sebuah beban moral teologis yang disematkan kepada hakim. Di ruang sidang, seorang hakim adalah pemegang otoritas tertinggi yang memutus nasib manusia “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok baru-baru ini telah mencederai kesucian jabatan tersebut dan memperpanjang daftar hitam di wajah peradilan kita.
Penangkapan yang melibatkan pimpinan pengadilan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi. Pengadilan yang seharusnya menjadi the last resort atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan, justru berubah menjadi pasar gelap transaksi hukum.
Krisis Integritas di Tengah Perbaikan Kesejahteraan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironi terbesar dari kasus PN Depok adalah kenyataan bahwa skandal ini mencuat di tengah upaya negara meningkatkan martabat hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan yang signifikan. Fenomena ini membuktikan bahwa faktor ekonomi bukan satu-satunya akar masalah. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam sebuah pengarahan mengenai etika profesi:
Korupsi di sektor eksekusi lahan yang diduga menjadi motif dalam kasus ini menunjukkan bahwa “keserakahan” telah mengalahkan sumpah jabatan. Ketika hukum bisa dibeli, maka hak masyarakat kecil akan dengan mudah digilas oleh kekuatan modal.
Mentalitas dan Kerusakan Sistemik
Rentannya lembaga peradilan kita terhadap suap mengindikasikan adanya masalah mentalitas yang sudah mengakar. Pakar hukum Mahfud MD pernah memberikan kritik tajam mengenai kondisi ini:
Pernyataan ini relevan dengan modus operandi yang ditemukan KPK dalam kasus PN Depok, yang melibatkan transaksi di area privat seperti lapangan golf. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum mampu menjangkau ruang-ruang gelap di luar jam kerja para pejabat peradilan.
Mengembalikan Marwah Peradilan
Kasus PN Depok harus menjadi momentum evaluasi total bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kita merindukan sosok-sosok hakim berintegritas tinggi seperti mendiang Artidjo Alkostar. Beliau adalah simbol bahwa integritas adalah harga mati bagi seorang hakim. Dalam salah satu pesan moralnya, Artidjo menekankan:
Kesimpulan
Publik tidak butuh hakim yang pintar bersilat lidah atau mahir di lapangan golf, melainkan hakim yang teguh menjaga palunya dari intervensi uang. Jika para “Wakil Tuhan” ini terus terseret dalam ambisi duniawi, maka perlahan-lahan kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh sepenuhnya. Tanpa kepercayaan publik, pengadilan tak lebih dari sekadar gedung tua yang kehilangan jiwanya.
Dari sini pula bahwa kenaikan gaji 280% yang diberikan pemerintah baru-baru ini ternyata belum menjadi “obat penawar” yang ampuh bagi virus korupsi di lingkungan PN Depok.
Keadilan tidak boleh memiliki label harga, dan martabat hakim tidak boleh digadaikan demi invoice fiktif. Sudah saatnya “pembersihan” dilakukan dari hulu hingga hilir demi menyelamatkan sisa-sisa marwah peradilan di negeri ini.**
“⚠️DISCLAIMER: Konten ini berisi kutipan pernyataan publik untuk tujuan informasi/diskusi. Tidak bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan pihak mana pun. Harap bijak dalam menanggapi. #OpiniPublik #DiskusiSehat”
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











