Izin Tinggal Habis, Kanim Kuala Tungkal Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022 - 18:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal

KUALA TUNGKALImigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kembali lakukan pendeportasian terhadap seorang perempuan Warga Negara Malaysia yang berdomisili di daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (27/4/22).

Warga Negara Malaysia yang dideportasi tersebut atas nama Siti Aminah. Dengan dikawal ketat Petugas Imigrasi Kuala Tungkal, Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Tindakan pendeportasian ini kami lakukan karena Warga Negara Malaysia tersebut izin tinggalnya di Indonesia sudah habis namun yang bersangkutan masih berada di Indonesia.” ungkap Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kamis (28/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi, sesuai pasal 75 dan 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 keimigrasian maka terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya Malaysia,” tambah Edy Firyan.

Kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan Masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang WNI, namun keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Edy Firyan, Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera meresponnya dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

“Kami akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  dan akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” ucap Edy Firyan.(*/Bas)

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Tanjab Timur, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Penguatan Tata Air dan Mitigasi Karhutla
Sikat Jaringan Narkoba, Polres Tanjab Timur Gulung 13 Orang dalam Operasi Antik Siginjai 2026
Polres Tanjab Timur Selidiki Kematian Anggota di Kamar Kos, Tegaskan Penyelidikan Transparan dan Objektif
Bupati Tanjab Timur Salurkan Rp212 Juta Dana Baznas, Fokus Tekan Kemiskinan dan Putus Sekolah
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak
SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!
Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa
Berita ini 458 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:16 WIB

Kunjungi Tanjab Timur, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Penguatan Tata Air dan Mitigasi Karhutla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Sikat Jaringan Narkoba, Polres Tanjab Timur Gulung 13 Orang dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:17 WIB

Polres Tanjab Timur Selidiki Kematian Anggota di Kamar Kos, Tegaskan Penyelidikan Transparan dan Objektif

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:35 WIB

Bupati Tanjab Timur Salurkan Rp212 Juta Dana Baznas, Fokus Tekan Kemiskinan dan Putus Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Berita Terbaru