KUALA TUNGKAL – Pemerintah melarang seluruh peserta vaksinasi Covid-19 mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos).
Larangan ini merespons tren warganet memamerkan bukti telah menjalani vaksinasi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aksi mengunggah sertifikat vaksin berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, data pribadi bisa bocor karena aksi tersebut.
“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam jumpa pers daring seperti dikuti cnnindonesia.com, Selasa (23/03/21).
Wiku mengingatkan dalam sertifikat vaksin tercantum quick response code (QR Code). Kode itu digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.
Menurutnya, data pribadi bisa bocor jika QR Code itu tersebar lewat unggahan medsos.
“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” tuturnya.(*)