JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan maklumat Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi Kebiasaan Baru.
Ada 4 poin penting dalam maklumat Kapolri itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama : Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19;
Kedua : Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
Ketiga : Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang lebih ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
Keempat : Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Juga ditekankan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)