JAMBI – Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berinisial TTR ditarik ke Kantor Kemenkumham Jambi setelah dinyatakan positif gunakan narkoba.
“Iya diberhentikan dari jabatanya, saat ini kita tarik ke Kantor Wilayah Jambi guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Tholib saat konferensi pers, Senin (15/5).
Tholib mengataka pres rilis ini menyikapai maraknya pemberitaan terkait dugaan keterlibataan TTR pada kasus Narkotika agar tidak menjadi simpang siur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Tholib, kasus tersebut berawal dari ditangkapnya petugas PPNPN yaitu petugas keamanan Kanim Kuala Tungkal berinisial MR pada 13 April 2023 oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat.
Pada saat diintrogasi Polisi yang bersangkutan (MR) menyebut nama salah satu pejabat Kanim Kuala Tungkal berinisial TTR.
“PPNPN atasnama MR telah diberhentikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal karena ditahan oleh penyidik Polres Tanjab Barat,” ungkap Tholib.
Terhadap TTR dari hasil tes urine yang dilakukan Polres Tanjab Barat dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Namun yang bersangkutan, kata Tholib, tidak ditahan oleh pihak Polres Tanjab Barat karena tidak ditemukan barang bukti.
Selajutnya TTR diserahkan ke BNN Provinai Jambi dan telah dilakukan assesment guna menjalani rehabilitasi.
“Informasinya TTR sudah empat kali menjalai pertemuan dan info terakhir hasil tes urine nya negatif,” katanya.
Setelah itu pihaknya, kemudian membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama Inspektorat Jendral Kemenkumham.
“Kita berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan penguatan kepada pegawai agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Tholib.(*)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal