Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Berantas Narkotika : Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (kntjb)

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (kntjb)

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika melalui penanganan perkara besar yang melibatkan jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (04/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali membacakan tuntutan pidana mati terhadap lima terdakwa, yakni MAF, R, MI, M, dan IA.

Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, dengan barang bukti puluhan hingga ratusan bungkus sabu yang dimuat menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi secara khusus. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berperan aktif mulai dari pembelian truk, modifikasi kompartemen untuk menyimpan narkotika, pengambilan barang haram dari Aceh, hingga pengiriman ke berbagai daerah seperti Medan, Bekasi, hingga Jakarta.

Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Besarnya jumlah narkotika yang disita menjadi salah satu pertimbangan utama, di mana perbuatan tersebut dinilai menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda serta stabilitas keamanan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan terorganisir lintas provinsi.

“Penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih yang berperan sebagai pengedar dan pengangkut dalam jumlah besar, serta diharapkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum” tegasnya.

Kejaksaan berharap tuntutan pidana mati tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya. Kejari Tanjab Barat juga mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum yang terlibat, baik Bareskrim Polri maupun BNN, dalam mengungkap kasus besar ini hingga tahap penuntutan.

Persidangan perkara kelima terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda dengar pledio dari para terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : kntjb/bas

Sumber Berita: KNTJB

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 71 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:03 WIB

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Berita Terbaru