YTUBE
Pasca Konten Perang Sarung, Kapolres Tanjab Barat : Mari Kita Jaga Kesucian Bulan Ramadhan 5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur Satlantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Ini Penyebab Air PDAM Tak Mengalir, Ada Pipa Bocor di Teluk Nilau

Home / Nasional

Kamis, 28 April 2022 - 10:01 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bogor Tersangka Suap Pejabat BPK agar Dapat WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. FÒTO : Tribunnews.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. FÒTO : Tribunnews.com.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” sambung Firli.

BACA JUGA :  Ini 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara

Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  134 Bal Pakaian Bekas Diamankan Polda Jambi di Wilayah Muaro Jambi

Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul : KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Tahun Pelajaran 2020/2021, Madrasah Mi, MTs hinga MA akan Gunakan Kurikulum PAI Baru

Nasional

Ini Nama-Nama 75 Paslon yang Diusung PDIP di Pilkada 2020

Nasional

PON XX Resmi Ditutup, Papua Serahkan Bendera PON kepada Aceh dan Sumatera Utara

Nasional

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Nasional

Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Pemilihan Tahun 2020

Nasional

Kapal Asal India Sandar di Riau, Kapten dan ABK-nya Positif Covid-19

Nasional

3 Polisi Terluka dalam Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Berita

Bersiaplah Hadapi SKB, Hasil SKD Segera Diumumkan