JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma’ruf hukuman pidana 8 tahun penjara.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati, dan Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara pada sidang putusan digelar Senin 13 Februari 2023. (Red)