Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) awalnya dijanjikan sebagai alat pemerataan fiskal. Namun, bagi ribuan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), undang-undang ini justru menjelma menjadi “pedang Damocles” yang siap memutus urat nadi penghidupan mereka. ata menajdi “Kado Pahit bagi Guru dan Nakes di Era Prabowo.”
1. Jebakan Angka 30 Persen
Pasal 146 UU HKPD secara kaku mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada tahun 2027. Di atas kertas, ini terdengar seperti disiplin fiskal yang sehat. Namun di lapangan, ini adalah perangkap maut. Banyak daerah yang porsi belanja pegawainya saat ini mencapai 40-50% karena beban gaji PPPK yang terus bertambah tanpa dibarengi kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sepadan. Akibatnya? Pemda tidak punya pilihan selain melakukan “cuci gudang” pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kebijakan Pusat yang “Menanam, Tapi Enggan Menyiram”
Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB terus mendorong pengangkatan PPPK untuk menghapus tenaga honorer. Namun, Kementerian Keuangan melalui UU HKPD justru membatasi ruang gerak daerah untuk menggaji mereka. Ini adalah bentuk skizofrenia kebijakan: Pusat yang membuat janji politik pengangkatan, namun Daerah yang dipaksa memikul beban dosanya. Jika DAU tidak ditambah secara spesifik (earmarked) untuk gaji PPPK, maka status ASN hanyalah gelar kosong tanpa jaminan kontrak jangka panjang.
3. PPPK: Kasta Kedua dalam Birokrasi
Klausul “Perjanjian Kerja” dalam PPPK menjadi titik lemah yang dieksploitasi oleh UU HKPD. Berbeda dengan PNS yang memiliki proteksi lebih kuat, PPPK sangat rentan diputus kontraknya saat anggaran daerah dianggap “merah”. Dalam pusaran UU HKPD, PPPK tidak lagi dipandang sebagai aset pelayanan publik, melainkan dianggap sebagai komponen biaya yang harus dipangkas demi memenuhi rasio statistik yang diminta pusat.
4. Ancaman Kelumpuhan Pelayanan Dasar
Jika Pemda di NTT, Sulawesi Barat, dan daerah lainnya benar-benar mengeksekusi pemecatan demi angka 30%, maka yang runtuh bukan hanya ekonomi keluarga pegawai, tapi juga pelayanan publik. Sekolah akan kekurangan guru, dan puskesmas akan kekurangan perawat. Memaksakan efisiensi belanja pegawai di sektor esensial adalah bentuk malapraktik kenegaraan.
- Relaksasi Batas Belanja Pegawai 30%:
Mendesak pemerintah untuk merevisi Pasal 146 UU HKPD atau menerbitkan Perppu. Batas maksimal belanja pegawai 30% tidak boleh dipukul rata. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah (seperti di NTT, Papua, atau Sulawesi) harus diberikan batas yang lebih fleksibel (misalnya 40-45%) agar tidak terjadi pemecatan massal. - Pemisahan Anggaran Gaji PPPK dari Komponen Belanja Daerah:
Menuntut agar gaji dan tunjangan PPPK (terutama Guru dan Nakes) dikeluarkan dari perhitungan rasio belanja pegawai APBD. Gaji mereka harus dianggap sebagai Belanja Pelayanan Dasar Khusus yang bersumber langsung dan penuh dari APBN (Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan peruntukannya/Earmarked). - Audit Ulang Dana Transfer ke Daerah (TKD):
Meminta DPR RI mengaudit pemotongan TKD sebesar Rp50,59 triliun. Pemerintah pusat tidak boleh memangkas anggaran daerah demi program mercusuar (seperti Makan Bergizi Gratis) jika dampaknya adalah PHK massal pelayan publik. Kesejahteraan pegawai yang sudah ada harus lebih diprioritaskan daripada program baru yang belum teruji. - Jaminan Kepastian Perpanjangan Kontrak (Automatic Renewal):
Mendesak Kemenpan-RB mengeluarkan aturan yang menjamin perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis selama kinerja mereka baik (nilai SKP baik), tanpa bisa diputus secara sepihak oleh Pemda dengan alasan “kekurangan anggaran”. Anggaran harus mengikuti kebutuhan pegawai, bukan pegawai dikorbankan demi sisa anggaran. - Moratorium Pemecatan PPPK hingga 2027:
Menuntut pemerintah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang melarang keras Pemda melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK hingga transisi UU HKPD di tahun 2027 selesai dievaluasi secara total.
Kesimpulan
UU HKPD tidak boleh menjadi alat “eksekusi” bagi masa depan ASN PPPK. Pemerintah Pusat harus segera melakukan revisi atau relaksasi terhadap aturan belanja pegawai 30%, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Jangan sampai ambisi menyehatkan APBD dilakukan dengan cara “membunuh” para pelayan publiknya sendiri.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


