Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sektor transportasi air yang menjadi urat nadi ekonomi ini dinilai sudah saatnya dikelola secara profesional di bawah pengawasan Pemerintah Desa demi menciptakan iklim kerja yang tertib, aman, dan kondusif. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

Sektor transportasi air yang menjadi urat nadi ekonomi ini dinilai sudah saatnya dikelola secara profesional di bawah pengawasan Pemerintah Desa demi menciptakan iklim kerja yang tertib, aman, dan kondusif. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

KUALA TUNGKAL – Tragedi berdarah yang terjadi pada Jumat sore, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.08 WIB di kawasan Pasar Sialang RT 012, Desa Teluk Sialang, menjadi alarm keras bagi kita semua. Insiden kelam penikaman sesama penambang perahu yang melibatkan DI (25) sebagai pelaku dan RI (51) sebagai korban tidak boleh hanya dilihat sebagai kriminalitas biasa. Ini adalah puncak gunung es dari rapuhnya sistem tata kelola, perebutan rezeki yang tidak teratur, dan absennya regulasi yang tegas di area penambangan.

Aktivitas penambangan perahu yang menjadi urat nadi ekonomi warga seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mengundang petaka. Oleh karena itu, langkah penertiban total sudah tidak bisa ditunda lagi.

Penyebab utama konflik di lapangan nyata-nyata berakar pada ketidakpastian sistem. Hanya karena masalah sepele terkait perebutan nomor antrean perahu penyeberangan, cekcok mulut hebat terjadi hingga berujung pada aksi penikaman di bagian dada korban. Tanpa adanya aturan yang mengikat dan dihormati bersama, kecemburuan sosial serta gesekan fisik antar-penambang sangat mudah tersulut di tengah himpitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solusi jangka pendek yang mendesak adalah restrukturisasi total operasional perahu. Perlu ada pembagian jadwal giliran harian yang adil, transparan, dan mengikat bagi seluruh penambang—baik penambang utama (tekong) maupun kernet atau pembantu perahu. Dengan adanya jadwal yang pasti setiap harinya, setiap pekerja memiliki jaminan kesempatan yang sama untuk mengais rezeki secara bergantian tanpa harus saling sikut.

Namun, penertiban jadwal saja tidak akan bertahan lama tanpa adanya jangkar hukum yang kuat. Sudah saatnya sektor transportasi air di wilayah ini dikelola dengan manajemen yang profesional dan melembaga. Pemerintah Desa Teluk Sialang harus mengambil peran terdepan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas utama agar tertib administrasi di dermaga dapat terwujud.

Lebih jauh lagi, Pemerintah Desa tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dinas Perhubungan selaku otoritas transportasi harus turun tangan untuk melegalisasi jalur, menata dermaga, dan memeriksa kelaikan armada. Sementara itu, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI setempat perlu dilibatkan secara aktif untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di lapangan.

Kita tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya hanya untuk mulai bergerak. Menata manajemen perahu di Teluk Sialang bukan sekadar urusan membagi jam kerja, melainkan sebuah upaya kemanusiaan yang mendesak untuk menyelamatkan nyawa, menjaga kerukunan warga, dan mengembalikan kedamaian di desa yang kita cintai ini.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Berita ini 37 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Kamis, 30 April 2026 - 00:28 WIB

Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh

Berita Terbaru

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Finansial

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB