YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Nasional

Minggu, 11 Desember 2022 - 11:59 WIB

Minta Penundaan Pengesahan RKUHP Dewan Pers Surati Presiden

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. FOTO : Ist/LT

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. FOTO : Ist/LT

JAKARTADewan Pers memohon pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022.

Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP.

Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober
2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (20/11), di Jakarta.

BACA JUGA :  Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Terkait Viralnya Bripka Handoko Buka Kunci Sel Tahanan

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta
argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022.

DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan, selain penundaan rencana pengesahan RKUHP, supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Dewan Pers pun meminta
transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas. Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.

Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi). (Siaran Pers)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

PLN Buka Suara Terkait Perhitungan Token Listrik

Nasional

Pos Motaain Satgas Pamtas Yonif Raider 142 Sediakan Tempat Mencuci Tangan

Nasional

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Sejumlah Uang Diamankan

Nasional

Mundur Lagi, Pelantikan Kepala Daerah Akhir Februari

Nasional

Korupsi Bansos Covid-19, Variatif Rp10.000 Per Paket Sembako

Nasional

BKN Nyatakan Verval SKD 521 Instansi Selesai, Kelulusan SKD Diumumkan pada 22–23 Maret 2020

Nasional

Penerimaan CPNS 2019, Guru dan Tenaga Kesehatan Menjadi Prioritas

Berita

Sukses SKD CPNS 2019, Peserta Dapat Lakukan Beberapa Hal Ini