Nekat! SPPG Akui Manipulasi Sepihak Label Kedaluwarsa Roti Program Makan Bergizi Gratis, Alasannya?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Saat Melakukan Kalrifikasi dan Sidak di Lokasi Penyimpanan Logistik Makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (24/2/2026). FOTO : Ist

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Saat Melakukan Kalrifikasi dan Sidak di Lokasi Penyimpanan Logistik Makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (24/2/2026). FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Skandal distribusi pangan tak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat, pihak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kuala Tungkal secara mengejutkan mengakui telah melakukan manipulasi sepihak terhadap label kedaluwarsa roti yang dibagikan kepada siswa pada awal sekolah, Senin (23/2/26).

Alibi yang Menabrak Nalar

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 24 Februari 2026, terungkap pengakuan yang mengusik nalar publik. Mitra penyedia SPPG berdalih sengaja memajukan tanggal kedaluwarsa roti—dari yang seharusnya tanggal 27 menjadi tanggal 24. Alasannya? Agar para siswa di SDN 05 Tanjab Barat segera melahap roti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di mata hukum, “niat” yang diklaim sebagai dorongan agar cepat dikonsumsi tersebut adalah bentuk manipulasi label yang fatal. Mengubah tanggal kedaluwarsa bukan sekadar urusan teknis distribusi, melainkan pelanggaran telak terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 143 beleid tersebut mengharamkan pengubahan label pangan, apalagi jika tujuannya menutupi fakta bahwa barang tersebut sudah mendekati fase “napas tua” atau near-expired.

“Kami menemukan bahwa tanggal kedaluwarsa roti dimanipulasi. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang bermain-main dengan standar keamanan pangan,” tegas AKP Frans saat mengonfirmasi pemanggilan mitra penyedia.

Dalih ini dinilai publik sebagai upaya menutupi kecerobohan yang mempertaruhkan kesehatan anak sekolah. Alih-alih memberikan gizi, tindakan “mengakali” masa berlaku produk pangan ini justru berpotensi memicu keracunan massal.

Telur Busuk dan Kelalaian yang Berulang

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung tak berhenti pada urusan roti. Polisi juga membidik temuan telur busuk yang mendarat di meja makan siswa SMA 1 Tanjab Barat. Penyedia lagi-lagi berlindung di balik tameng human error. Namun, rentetan temuan ini memberikan sinyal kuat adanya kerapuhan sistem pengawasan dalam rantai pasok program nasional yang seharusnya sangat ketat ini.

Bagi para orang tua siswa, alasan tersebut sulit diterima mengingat program MBG seharusnya melalui pengawasan ketat sebelum sampai ke tangan anak-anak.

“Polri tidak akan berkompromi dengan standar keamanan pangan. Fokus kami adalah menjamin program nasional ini tidak menjadi risiko kesehatan bagi generasi muda,” tegas AKP Frans.

AKP Frans menekankan bahwa Polri akan terus mengawal distribusi MBG demi memastikan kualitas gizi siswa tidak dikorbankan demi keuntungan pribadi oknum tertentu.

Bayang-bayang Pidana 

Meski penyedia telah mengakui kelalaiannya, proses hukum dipastikan terus bergulir. Selain UU Pangan, jeratan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengintai dengan ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi kini mendalami apakah praktik ini merupakan pola sistematis untuk meraup untung lebih dengan memasok bahan baku berkualitas rendah.

Skandal di Tanjab Barat ini menjadi alarm keras. Jika pengawasan di tingkat daerah kedodoran, program pemenuhan gizi yang menelan anggaran besar ini terancam hanya menjadi ladang bancakan bagi vendor-vendor nekat yang tega menyuguhkan risiko kesehatan di piring para siswa.

Infografis Skandal MBG Tanjab Barat: Alibi Vs Hukum

APA YANG TERJADI? ALIBI PENYEDIA (SPPG) FAKTA HUKUM & RISIKO
Manipulasi Tanggal Roti “Sengaja dimajukan tanggalnya (dari 27 ke 24) agar siswa CEPAT MAKAN.” PIDANA: Melanggar Pasal 143 UU Pangan No. 18/2012. Mengubah label pangan adalah kejahatan, bukan saran konsumsi.
Distribusi Telur Busuk “Murni karena Human Error (salah packing).” PELANGGARAN: Melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang mengedarkan barang rusak/cacat/busuk.
Roti Tanpa Label “Kelalaian distribusi.” RISIKO KESEHATAN: Pangan tanpa label kedaluwarsa dilarang beredar karena menjamin keamanan konsumen adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.

Suara Publik

Masyarakat kini mendesak transparansi penuh dari hasil penyelidikan polisi. Kasus di Tanjab Barat ini menambah daftar panjang masalah program MBG secara nasional, setelah sebelumnya kasus serupa di Palembang berujung pada keracunan massal siswa akibat roti yang dilabel ulang.

Polisi diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengevaluasi seluruh rantai pengadaan di SPPG Kuala Tungkal agar program nasional ini tidak menjadi ajang eksploitasi kesehatan anak demi keuntungan oknum tertentu.

Atas persitiwa tersebut publik mendorong pikah terkait untuk membersihkan program MBG dari praktik nakal:

  1. Blacklist Permanen Vendor Nakal: Pemerintah harus segera memutus kontrak dan memasukkan pihak penyedia yang terbukti memanipulasi label ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa depan.
  2. Uji Lab Independen Berkala: Melakukan pengambilan sampel makanan secara acak (random sampling) di sekolah-sekolah untuk diuji ke laboratorium independen atau BPOM Jambi, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif dari vendor.
  3. Transparansi Rantai Pasok (Supply Chain): Mewajibkan seluruh SPPG untuk membuka data asal muasal bahan baku. Publik harus tahu apakah roti dan telur tersebut berasal dari produsen resmi yang memiliki sertifikat HACCP atau hanya diambil dari stok sisa gudang yang murah.
  4. Pemasangan Hotline Pengaduan Langsung: Setiap sekolah wajib memajang nomor pengaduan khusus (WhatsApp/Telepon) dari Inspektorat Tanjab Barat agar guru dan siswa bisa melaporkan temuan makanan tak layak secara real-time sebelum dikonsumsi.
  5. Audit Standar Operasional Prosedur (SOP) Distribusi: Mengevaluasi bagaimana telur busuk bisa lolos pengecekan. Jika alasan “human error” terus dipakai, maka manajemen distribusi vendor tersebut dianggap gagal dan tidak layak menangani program skala nasional.
  6. Pelibatan Komite Sekolah dalam Pengawasan: Memberikan kewenangan kepada perwakilan orang tua murid untuk melakukan inspeksi mendadak ke dapur umum atau gudang penyimpanan vendor setiap minggu.
  7. Sanksi Administratif bagi Pejabat Pengawas: Jika terbukti ada pembiaran dari dinas terkait yang membawahi SPPG, maka bupati harus memberikan sanksi tegas kepada pejabat pengawas karena lalai dalam menjalankan fungsi kontrol.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh vendor SPPG di Kuala Tungkal: Kesehatan generasi muda bukan komoditas untuk dicurangi. “Gizi untuk anak bangsa bukan bahan percobaan. Alibi ‘biar cepat dimakan’ adalah penghinaan terhadap standar kesehatan nasional!”

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Wajibkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas
HP Akan Dibatasi di Sekolah, Gubernur Jambi: Biar Siswa Fokus Belajar!
Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?
BGN Hentikan Operasional 1.528 Satuan Pelayanan Gizi demi Standar Keamanan Pangan
Pekan Ini Pemerintah Umumkan Aturan 1 Hari WFH untuk ASN dan Swasta
Ironi “Cuci Gudang” Honorer: UU HKPD untuk Daerah, Karpet Merah untuk Program Penguasa!
Subsidi Rakyat Mengalir ke Tambang Ilegal: Gubernur Jambi Ultimatum Mafia BBM
Remaja Masjid Agung Al-Istiqomah dan Pemuda Selempang Merah Rajai Festival Arakan Sahur dan Takbiran 1447 H
Berita ini 99 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemerintah Wajibkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:32 WIB

HP Akan Dibatasi di Sekolah, Gubernur Jambi: Biar Siswa Fokus Belajar!

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Belanja Pegawai Membengkak, PPPK Jadi Kambing Hitam atau Korban Kebijakan Pusat?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:14 WIB

BGN Hentikan Operasional 1.528 Satuan Pelayanan Gizi demi Standar Keamanan Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:50 WIB

Pekan Ini Pemerintah Umumkan Aturan 1 Hari WFH untuk ASN dan Swasta

Berita Terbaru