YTUBE
PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Home / Kriminal

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:21 WIB

Pelaku Merupakan Residivis Tiga Kali Masuk Penjara

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat mengelar pres rilis di Mapolresta Jambi, Sabtu (31/12/22). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat mengelar pres rilis di Mapolresta Jambi, Sabtu (31/12/22). FOTO : Dhea

JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, Polda Jambi mengamankan 1 orang didiuak Spesialis Pembobol puluhan Alfamart dan indomeret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.

Pelaku diketahui berinisial R (30) warga Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku telah melakukan aksinya di 31 Alfamart dan Indomaret di wilayah Kota Jambi.

Pelaku ini berhasil amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur.

BACA JUGA :  Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

 “Penangkapan pelaku cukup dramatis, dimana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat mengelar pres rilis, Sabtu (31/12/22).

“Pelaku ini juga merupakan residivis telah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi,” sambung Kapolresta.

Kapolresta Jambi menyebut dalam membobol target menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai

“31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” jelas Eko.

Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Jambi Tangkap Tiga Terdug Kurir Sabu di Tanjab Barat, Sabu Seberat 1 Kg Diamankan

Kriminal

Pulang Latihan Kuda Lumping Remaja Jambi Luar Kota Jadi Korban Kekrasan Geng Motor

Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Sembilan Pelaku Penganiayaan di Mendalo Darat Diringkus Polisi

Kriminal

Pelaku Penembakan Anasri, Juga Ditangkap dengan Ditembak Polisi

Kriminal

Tim Gabungan Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 7 Pelaku Narkoba

Kriminal

Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sejoli di Jambi Ditangkap Polisi di Kamar Take Guest House

Kriminal

Seorang Kurir dengan 3 Kg Sabu Diamankan Polda Jambi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk