YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Kriminal

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:13 WIB

Spesialis Pembobol 31 Alfamart dan Indomaret Diringkus Satreskrim Polresta Jambi

Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Saat Mengamankan R ri Kosannya. FOTO : Tangkapan Layar.

Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Saat Mengamankan R ri Kosannya. FOTO : Tangkapan Layar.

JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, Polda Jambi berhasil mengamankan 1 Spesialis Pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.

Tak tanggung-tanggung pelaku telah melakukan aksinya di 31 Alfamart dan Indomaret.

Penangkapan pelaku cukup dramatis, dimana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup,” ungkapnya Eko, Kapolresta Jambi, Sabtu (31/12/22).

BACA JUGA :  Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Dijelaskan Eko, pelaku R (30) ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Kumpeh Ulu dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.

“31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” jelas Eko.

Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

Akan tetapi saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Pelaku ini juga merupakan residivis telah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi,” sambung Kapolresta.

Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar 40 juta lebih.

“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

3 Pria Diamankan Polsek Merlung, Salah Satunya Security

Kriminal

Polres Bungo Selidiki Kasus Seorang Anak Tewas di Kamar Hotel

Kriminal

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin

Kriminal

Curi HP Teman Kerja, Karyawan Gudang Pinang Diamankan Polisi

Kriminal

Polres Batanghari Buru Pelaku Pembuhuhan Satpam Perusahaan Sawit PT MCPJ

Kriminal

Terlibat Sabu, Dua Pemuda Kota Jambi Ditangkap Polisi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap 7 Orang Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Bersenpi

Kriminal

Sebanyak 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Tanjabbar Selama Operasi Antik