JAKARTA – Pemerintah memastikan kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026 tidak benar.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik jenis subsidi (Pertalite & Solar) maupun nonsubsidi (Pertamax Series & Dex Series), efektif per 1 April 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi ini untuk meredam simpang siur informasi di masyarakat mengenai isu kenaikan harga BBM nonsubsidi yang cukup drastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga. Seluruh harga BBM per 1 April 2026 masih mengacu pada harga yang berlaku saat ini,” ujar Mensesneg dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Alasan di Balik Keputusan:
- Instruksi Presiden: Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
- Koordinasi Lintas Sektor: Telah dilakukan koordinasi intensif antara Pemerintah (Kementerian Terkait) dan PT Pertamina (Persero) untuk memantau pergerakan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar Rupiah.
- Kepentingan Rakyat: Pemerintah memprioritaskan mitigasi dampak ekonomi agar tidak terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok yang biasanya mengikuti kenaikan harga energi.
Jaminan Stok dan Distribusi:
Selain kepastian harga, Mensesneg menegaskan bahwa pasokan BBM di seluruh SPBU Pertamina berada dalam level aman. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying.
“Kami menjamin ketersediaan stok nasional sangat mencukupi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bersumber dari pernyataan resmi pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan memastikan informasi terkait kebijakan energi disampaikan secara transparan kepada publik.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus meredam kekhawatiran yang sempat muncul akibat beredarnya kabar kenaikan harga BBM.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: setneg.go.id








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


