Langkah Responsif, Bank Jambi Gandeng BI dan OJK Lakukan Audit Forensik Menyeluruh

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahligai 9 Tower (yang juga merupakan Kantor Pusat Bank Jambi) berlokasi di Jl. A. Yani No.18, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122. FOTO : IST

Gedung Mahligai 9 Tower (yang juga merupakan Kantor Pusat Bank Jambi) berlokasi di Jl. A. Yani No.18, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122. FOTO : IST

JAMBI – Menindaklanjuti keluhan nasabah terkait gangguan sistem layanan perbankan baru-baru ini, manajemen Bank Jambi menggelar konferensi pers bersama regulator keuangan di Kantor Pusat Bank Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik digital secara mendalam.

“Langkah kolaboratif ini kami ambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab penuh kepada nasabah. Audit forensik bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, baik secara teknis maupun potensi ancaman eksternal,” ujar Khairul, dikutip dari BIN, Senin (23/2/26).

Senada dengan hal tersebut, perwakilan OJK Jambi menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan secara maksimal. OJK meminta Bank Jambi untuk memprioritaskan pemulihan hak nasabah tanpa birokrasi yang rumit. “Fokus utama kami adalah perlindungan konsumen; setiap rupiah dana nasabah yang terdampak harus dikembalikan. Kami menjamin proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak manajemen juga menegaskan komitmen jaminan ganti rugi 100% bagi nasabah yang terbukti mengalami kerugian saldo akibat gangguan sistem ini. Saat ini, tim gabungan terus bekerja untuk memulihkan layanan secara total dan memastikan keamanan data nasabah tetap terlindungi.**

Penulis : Angah

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Berita ini 59 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi

Berita Terbaru

Infografis panduan resmi langkah-langkah mengikuti lelang secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di situs lelang.go.id. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Finansial

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB