Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran Kuala Tungkal dan sekitarnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam di wilayah Tanjung Jabung Barat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Ketentuan Zakat Fitrah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat menggunakan makanan pokok (beras), jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi Muzakki yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, penetapan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras.

Berikut adalah rinciannya:

Kategori Harga Besaran Zakat (Per Jiwa) Keterangan
Harga Tertinggi Rp 60.000 Mengikuti standar harga beras kualitas terbaik
Harga Sedang Rp 50.000 Mengikuti standar harga beras kualitas menengah
Harga Rendah Rp 40.000 Mengikuti standar harga beras kualitas standar

Catatan: Nilai uang tersebut dihitung berdasarkan kadar 3,8 kg beras sesuai dengan ketentuan Mazhab Hanafi.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, keputusan bersama ini juga menetapkan besaran pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Besaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati senilai Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Imbauan Penyaluran

Ketua BAZNAS dan jajaran instansi terkait mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil resmi di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Hal ini sangat penting demi kelancaran petugas Amil dalam mendistribusikan zakat kepada para Mustahik (penerima zakat) tepat pada waktunya,” tulis pengumuman tersebut.

Bagi pengurus masjid yang belum membentuk UPZ, diharapkan segera mengurus administrasinya ke kantor BAZNAS Tanjung Jabung Barat.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hapus Kekhawatiran Pegawai, Gubernur Jambi Jamin Hak Gaji ASN Aman di Bank Jambi
Viral Temuan Telur Busuk dan Roti Nyaris Kedaluwarsa di Program MBG, LSM JPK Desak Sanksi Tegas
Buntut Viral Menu MBG Nyaris Kedaluwarsa, Dinas KUKM Perindag Tanjab Barat Sidak Toko Inti Roti
Audit LKPD 2025 : Bupati Tanjab Barat ‘Gembok’ Izin Keluar Daerah Para Kepala OPD
Jelang Hari Besar, Pemkab Tanjab Barat dan Satgas Saber Pangan Perketat Pengawasan Pasar
13 Masjid Masuk Agenda Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat, Ini Jadwal Lengkapnya
Ini Jadwal Absensi SIMEKA ASN Tanjab Barat Selama Ramadhan 2026
Gebrakan Wabup Katamso di Kemenhut: Perjuangkan Mangrove Pangkal Babu Jadi Benteng Iklim dan Lumbung Kepiting
Berita ini 7 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:46 WIB

Hapus Kekhawatiran Pegawai, Gubernur Jambi Jamin Hak Gaji ASN Aman di Bank Jambi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:52 WIB

Viral Temuan Telur Busuk dan Roti Nyaris Kedaluwarsa di Program MBG, LSM JPK Desak Sanksi Tegas

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:06 WIB

Buntut Viral Menu MBG Nyaris Kedaluwarsa, Dinas KUKM Perindag Tanjab Barat Sidak Toko Inti Roti

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:54 WIB

Audit LKPD 2025 : Bupati Tanjab Barat ‘Gembok’ Izin Keluar Daerah Para Kepala OPD

Berita Terbaru