Penyidik Kejari Tanjab Barat Sita Areal Kebun PT PSJ

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyitaan terhadap areal perkebunan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Tidak tanggung-tanggung Areal Perkebunan PT PSJ yang disita oleh Penyidik Kejari tersebut seluas 1.199,87 Hektar.

Kejari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, S. H., M. H mengatakan, dari penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kamis 1 Agustus 2024 sudah melakukan penyitaan Areal Kebun PT PSJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penanganan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan,” kata Kasi Pidsus, Jum’at (2/8/24).

Penyitaan terhadap areal perkebunan PT PSJ pada Afdeling 1 (Satu) di Desa Tanjung Bojo, Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam dengan luas 1.199,87 hektar.

“Penyitaan sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi yang bermitra dengan PT PSJ,” sebutnya.

Sudarmanto menyebutkan dalam 1 (Satu) hingga 2 (Dua) Minggu kedepan untuk kerugian Keuangan Negara nya bisa dilihat.

“Penetapan Tersangka masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat terjun Langsung ke Lapangan dampingi Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi guna menghitung kerugian Negara.

Penghitungan kerugian Negara tersebut pihak Penyidik Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dari 1 Juli hingga 5 Juli 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak Tahun 2007.

Pemeriksaan dan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dilakukan di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam, Rabu (3/7/24) Kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, S. H., M. H membenarkan terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi-saksi tersebut.

“Kegiatan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi ini dilakukan dari Senin 1 Juli hingga Jum’at Besok 5 Juli 2024,” jelas Lutfi, Kamis (4/7/24).

Lutfi menuturkan Rabu kemarin (3/7/24) Tim BPKP Provinsi Jambi bersama Tim Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi.

“Permintaan klarifikasi oleh Tim dilakukan di Kantor Camat Batang Asam dan Kantor Desa Rawa Medang,” sebutnya.

Dijelaskan Lutfi, kegiatan permintaan klarifikasi ini dilaksanakan guna melengkapi data atau bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.

Kerugian Negara ini jelas Lutfi lagi, terhadap dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT PSJ.

“Nantinya hasil penghitungan kerugian Negara ini sebagai Alat bukti, dasar penyidik menetapkan Calon Tersangka dan membawa perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 438 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB

Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han didampingi Ketua Persit Ny Tanty Dwi Sutaryo berikan ucapan selamat (Pentjb)

Berita

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:38 WIB

Gubernur Al Haris Soroti Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi. FOTO : IMC

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Rabu, 9 Apr 2025 - 18:52 WIB