Penyidik Kejari Tanjab Barat Sita Areal Kebun PT PSJ

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyitaan terhadap areal perkebunan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Tidak tanggung-tanggung Areal Perkebunan PT PSJ yang disita oleh Penyidik Kejari tersebut seluas 1.199,87 Hektar.

Kejari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, S. H., M. H mengatakan, dari penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kamis 1 Agustus 2024 sudah melakukan penyitaan Areal Kebun PT PSJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penanganan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan,” kata Kasi Pidsus, Jum’at (2/8/24).

Penyitaan terhadap areal perkebunan PT PSJ pada Afdeling 1 (Satu) di Desa Tanjung Bojo, Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam dengan luas 1.199,87 hektar.

“Penyitaan sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi yang bermitra dengan PT PSJ,” sebutnya.

Sudarmanto menyebutkan dalam 1 (Satu) hingga 2 (Dua) Minggu kedepan untuk kerugian Keuangan Negara nya bisa dilihat.

“Penetapan Tersangka masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat terjun Langsung ke Lapangan dampingi Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi guna menghitung kerugian Negara.

Penghitungan kerugian Negara tersebut pihak Penyidik Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dari 1 Juli hingga 5 Juli 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak Tahun 2007.

Pemeriksaan dan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dilakukan di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam, Rabu (3/7/24) Kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, S. H., M. H membenarkan terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi-saksi tersebut.

“Kegiatan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi ini dilakukan dari Senin 1 Juli hingga Jum’at Besok 5 Juli 2024,” jelas Lutfi, Kamis (4/7/24).

Lutfi menuturkan Rabu kemarin (3/7/24) Tim BPKP Provinsi Jambi bersama Tim Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi.

“Permintaan klarifikasi oleh Tim dilakukan di Kantor Camat Batang Asam dan Kantor Desa Rawa Medang,” sebutnya.

Dijelaskan Lutfi, kegiatan permintaan klarifikasi ini dilaksanakan guna melengkapi data atau bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.

Kerugian Negara ini jelas Lutfi lagi, terhadap dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT PSJ.

“Nantinya hasil penghitungan kerugian Negara ini sebagai Alat bukti, dasar penyidik menetapkan Calon Tersangka dan membawa perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 418 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru