Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

Sebelumnya kasus pencurian dengan ancaman kekerasan yang menjadikan Yoga Pratama Tersangka terjadi pada Rabu (2/8/23) Sekitar Pukul 16.30 Wib di Depan Foto Copy Qia dalam Kota Kuala Tungkal.

Tersangka mendatangi M Rafi Akbar yang sedang menunggu hasil Print di Fotocopy Qia dengan Duduk diatas Motor. Tidak lama kemudian Tersangka Yoga mendatangi M Rafi seorang diri dan meminta Uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena M Rafi Akbar berkata tidak ada Uang, Tersangka Yoga memaksa dengan berkata ‘Kamu mau ngasi atau mau aku tinju”. Karena M Rafi mengatakan “Gak ada Uangnya Bang”, Yoga langsung memukul dengan tangan kanan ke arah bagian kepala M Rafi yang pada saat kejadian menggunakan Helm.

Mendapat perlakuan tidak lazim dari Yoga, M Rafi langsung berdiri dari Sepeda Motor dengan tujuan hendak melawan namun Keduanya dipisahkan oleh Saksi Ahmad Gunawan. Selanjutnya Tersangka Yoga Pratama pergi meninggalkan tempat kejadian dan langsung pulang ke Rumah.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 732 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi. FOTO : HMS

Bisnis

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 10:55 WIB