Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadilan, Polres Tanjabbar Tangguhkan Penahanan Sukardi Tersangka Lakalantas

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

KUALA TUNGKAL – Satuan Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan penangguhan tahanan terhadap SUKARDI Als SUKRI Bin SALEMAN (Alm) (43) tersangka kasus lakalantas tunggal di jalan Prof. Sri. Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (15/12/19) lalu.

Lakalantas tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di TKP. Akibat kejadian itu, Sukardi ditetapkan tersangka oleh pihak Satlantas Polres Tanjab Barat.

Penangguhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Tahanan Nomor : SPPT/11/I/2020/Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Lintastungkal Sukardi keluar dari Polres Tanjab Barat pada Kamis (02/01/20) pukul 17.00 WIB. Ia kembali ke rumah di Kampung Nelayan didampingi dan diantar langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo dan beberapa orang kerabat dekatnya.

Setibanya di rumah Kampung Nelayan, Sukardi disambut suka cita oleh keluarga dan kerabat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH menuturkan Penangguhan Penahanan dengan kebijakan dan pertimbangan aspek Kemanusiaan, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum sebagai tindak lanjut Program Prioritas Kapolri yaitu Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan bertempat di Kelurahan Kampung Nelayan Kab Tanjab Barat.

Permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa yang melibatkannya murni kecelakaan tanpa ada keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Sukardi.

“Perkara ini merupakan kelalaian dan bukan tindakan kejahatan sehingga dia patut mendapatkan penangguhan penahanan,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di Kuala Tungkal, Kamis.

Akan tetapi, kata Kapolres penangguhan Supardi ini bukan sebagai bentuk menggugurkan upaya hukum.

“Penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun, kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan dengan kewenangan yang kita miliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi ini,” ujar Kapolres.

“Mudah-mudahan persidangan nanti pun mendapatkan hukuman seringan mungkin, karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolres berharap.

Pada kesempatan ini bersama keluarga Sukardi, Kapolres menghimbau masyarakat yang berkendara di jalan agar mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.

“Jika berkendara tidak memenuhi standar keselamatan, bila terjadi musibah undang-undang lalulintas jelas bahwa lalai ataupun sengaja itu sudah ada sanksinya,” terang Kapolres.

Untuk itu lanjut Kapolres, jangan sampai niat kita baik membantu orang lain, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya.

“Kasus ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya penngendara,” tandas Kapplres.

Sementara keluarga Sukardi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjab Barat dan jajaran telah memberikan penangguhan penanahan terhadap Sukardi dan mengantarkan langsung hingga ke rumah.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru