Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadilan, Polres Tanjabbar Tangguhkan Penahanan Sukardi Tersangka Lakalantas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

KUALA TUNGKAL – Satuan Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan penangguhan tahanan terhadap SUKARDI Als SUKRI Bin SALEMAN (Alm) (43) tersangka kasus lakalantas tunggal di jalan Prof. Sri. Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (15/12/19) lalu.

Lakalantas tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di TKP. Akibat kejadian itu, Sukardi ditetapkan tersangka oleh pihak Satlantas Polres Tanjab Barat.

Penangguhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Tahanan Nomor : SPPT/11/I/2020/Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Lintastungkal Sukardi keluar dari Polres Tanjab Barat pada Kamis (02/01/20) pukul 17.00 WIB. Ia kembali ke rumah di Kampung Nelayan didampingi dan diantar langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo dan beberapa orang kerabat dekatnya.

Setibanya di rumah Kampung Nelayan, Sukardi disambut suka cita oleh keluarga dan kerabat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH menuturkan Penangguhan Penahanan dengan kebijakan dan pertimbangan aspek Kemanusiaan, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum sebagai tindak lanjut Program Prioritas Kapolri yaitu Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan bertempat di Kelurahan Kampung Nelayan Kab Tanjab Barat.

Permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa yang melibatkannya murni kecelakaan tanpa ada keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Sukardi.

“Perkara ini merupakan kelalaian dan bukan tindakan kejahatan sehingga dia patut mendapatkan penangguhan penahanan,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di Kuala Tungkal, Kamis.

Akan tetapi, kata Kapolres penangguhan Supardi ini bukan sebagai bentuk menggugurkan upaya hukum.

“Penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun, kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan dengan kewenangan yang kita miliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi ini,” ujar Kapolres.

“Mudah-mudahan persidangan nanti pun mendapatkan hukuman seringan mungkin, karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolres berharap.

Pada kesempatan ini bersama keluarga Sukardi, Kapolres menghimbau masyarakat yang berkendara di jalan agar mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.

“Jika berkendara tidak memenuhi standar keselamatan, bila terjadi musibah undang-undang lalulintas jelas bahwa lalai ataupun sengaja itu sudah ada sanksinya,” terang Kapolres.

Untuk itu lanjut Kapolres, jangan sampai niat kita baik membantu orang lain, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya.

“Kasus ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya penngendara,” tandas Kapplres.

Sementara keluarga Sukardi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjab Barat dan jajaran telah memberikan penangguhan penanahan terhadap Sukardi dan mengantarkan langsung hingga ke rumah.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Berita Terbaru