Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadilan, Polres Tanjabbar Tangguhkan Penahanan Sukardi Tersangka Lakalantas

- Editor

Jumat, 3 Januari 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo Saat Mengantar Sukardai, Kamis (02/01/20)

KUALA TUNGKAL – Satuan Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan penangguhan tahanan terhadap SUKARDI Als SUKRI Bin SALEMAN (Alm) (43) tersangka kasus lakalantas tunggal di jalan Prof. Sri. Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (15/12/19) lalu.

Lakalantas tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di TKP. Akibat kejadian itu, Sukardi ditetapkan tersangka oleh pihak Satlantas Polres Tanjab Barat.

Penangguhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Tahanan Nomor : SPPT/11/I/2020/Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Lintastungkal Sukardi keluar dari Polres Tanjab Barat pada Kamis (02/01/20) pukul 17.00 WIB. Ia kembali ke rumah di Kampung Nelayan didampingi dan diantar langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo dan beberapa orang kerabat dekatnya.

Setibanya di rumah Kampung Nelayan, Sukardi disambut suka cita oleh keluarga dan kerabat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH menuturkan Penangguhan Penahanan dengan kebijakan dan pertimbangan aspek Kemanusiaan, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum sebagai tindak lanjut Program Prioritas Kapolri yaitu Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan bertempat di Kelurahan Kampung Nelayan Kab Tanjab Barat.

Permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa yang melibatkannya murni kecelakaan tanpa ada keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Sukardi.

“Perkara ini merupakan kelalaian dan bukan tindakan kejahatan sehingga dia patut mendapatkan penangguhan penahanan,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di Kuala Tungkal, Kamis.

Akan tetapi, kata Kapolres penangguhan Supardi ini bukan sebagai bentuk menggugurkan upaya hukum.

“Penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun, kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan dengan kewenangan yang kita miliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi ini,” ujar Kapolres.

“Mudah-mudahan persidangan nanti pun mendapatkan hukuman seringan mungkin, karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolres berharap.

Pada kesempatan ini bersama keluarga Sukardi, Kapolres menghimbau masyarakat yang berkendara di jalan agar mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.

“Jika berkendara tidak memenuhi standar keselamatan, bila terjadi musibah undang-undang lalulintas jelas bahwa lalai ataupun sengaja itu sudah ada sanksinya,” terang Kapolres.

Untuk itu lanjut Kapolres, jangan sampai niat kita baik membantu orang lain, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya.

“Kasus ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya penngendara,” tandas Kapplres.

Sementara keluarga Sukardi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjab Barat dan jajaran telah memberikan penangguhan penanahan terhadap Sukardi dan mengantarkan langsung hingga ke rumah.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 12:52 WIB

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIB

Cara Penggunaan Parfum Yang Tepat, Jangan Asal Semprot!

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:58 WIB

Cara Merawat Dress dengan Payet Supaya Lebih Awet

Rabu, 30 November 2022 - 00:26 WIB

Selain Tren Kecantikan dan Influencer Terfavorit, ZAP Beauty Index 2023 Akan Kupas Tipe Pria Idaman Wanita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:37 WIB

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB