Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

JAKARTA – Petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan hal itu saat memberi materi dalam webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020”, dikutip kompas.com, Senin (10/08/20).

BACA JUGA :  Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar Abhan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, menurutnya diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.

BACA JUGA :  Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” ujarnya.(edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:48 WIB

Dukung CJH Tanjabbar Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci, PetroChina Berikan Bantuan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:17 WIB

Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB