Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

JAKARTA – Petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan hal itu saat memberi materi dalam webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020”, dikutip kompas.com, Senin (10/08/20).

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar Abhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, menurutnya diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.

Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” ujarnya.(edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu
Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 00:59 WIB

Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu

Rabu, 21 Februari 2024 - 04:23 WIB

Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:05 WIB

Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat

Berita Terbaru