PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang diketuai Rafli Fadilah Achmad dengan Hakim Anggota Richa Septiawan dan Dewi Aisyah, memvonis Nakhoda Tug Boat (TB) Dabo 103 M Taufik Ali Hasibuan 5 (Lima) Bulan Penjara saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Tirta, Jum’at (9/6/23).

M Taufik Ali Hasibuan dinyatakan bersalah karena saat insiden diperairan Tanjung Jabung Barat tidak melaporkan perihal perbaikan Kapal ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kuala Tungkal.

Putusan Hakim PN Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi terhadap M Taufik tersebut, merupakan 1 (Satu) dakwaan alternatif JPU Kejari Tanjung Jabung Barat yang terbukti. Sementara untuk 2 (Dua) dakwaan lainnya Putusnya Kabel Bawah Laut dan pengunaan peta navigasi tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi vonis Hakim PN Kuala Tungkal Alwalit Muhammad bagian dari Tim DR Heri Firmansyah Yasin, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm di Jakarta selaku kuasa hukum M Taufik menyebutkan menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Patut disyukuri dengan proses persidangan cukup lama apapun keputusan majelis Hakim kita menghormati keputusan itu,” kata Alwalit Muhammad usai mengikuti sidang putusan yang turut dihadiri JPU Hengky Fransiscus Munte.

Selanjutnya untuk upaya hukum banding dan lainnya selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum kata Alwalit Muhammad, dirinya akan berkoordinasi dengan Tim DR Heri Firmansyah Yasin di Firmansyah Yasin & Partners di Jakarta, terdakwa dan pihak terkait lainnya.

“Keputusan ini akan kita diskusikan dulu untuk langkah kedepannya,” ujarnya.

Disinggung secara pembelaan terhadap putusan majelis Hakim, Alwalit menyebutkan jika secara pembelaan pihaknya selaku kuasa hukum meminta putusan bebas.

“Putusan hari ini nantinya kita ada Tim Hukum yang nantinya akan berdiskusi apakah putusan ini memenuhi unsur rasa keadilan atau tidak, nanti kita ambil langkah-langkah hukumnya,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 505 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru