Sementara sehubungan Tiga dakwaan JPU yang hanya terbukti Satu dakwaan pada prinsipnya dakwaan JPU sifatnya alternatif. Hakim punya kebebasan untuk menentukan dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga.
“Kita menghormati hakim mengambil dakwaan ketiga. Kembali lagi kami akan berdiskusi apakah ini sudah memenuhi rasa keadilan,” jelas Alwalit Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapal Tidak Beroperasi
Selama menjalani proses persidangan M Taufik Ali Hasibuan menjadi Tahanan Negara selama 5 (Lima) Bulan. Dalam kurun waktu tersebut TB Dabo 103 berikut Tongkang BG Marine Power 2321 ditahan untuk tidak melakukan pelayaran.
Dampaknya PT pelayaran nasional Bahtera Bestari Shipping (BBS) selaku pemilik mengalami kerugian sangat besar hingga Milyaran Rupiah.
Alwalit Muhammad bagian dari Tim Kuasa Hukum menyebutkan kerugian selama Kapal tidak beroperasi tentunya akan dihitung langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.
“Langkah-langkah hukum masih panjang kita akan mengkaji hal itu. Tentu kita akan bicarakan dengan PT pelayaran Nasional BBS untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait kerugian. Dimana selama ini Kapal dan Tongkang tidak beroperasi secara ekonomis dan bisnis,” ungkapnya.
Senada Manager Operasional PT pelayaran Nasional BBS Jakarta Abdul Rasad menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan selama tidak beroperasi tidak menutup kemungkinan pihaknya menuntut ganti rugi.
“Menuntut balik, dari kami Tim kemungkinan ada. Tapi akan kami diskusikan dulu dengan Pimpinan di Jakarta,” jelasnya.
Terhadap vonis yang diterima Nakhoda Kapal, kata Abdul Rasad pihaknya akan tetap memperjuangkan dan juga akan dibicarakan dirinya bersama Tim dari Perusahaan maupun bersama lawyer langkah apa yang akan dilakukan.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya