PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Sementara sehubungan Tiga dakwaan JPU yang hanya terbukti Satu dakwaan pada prinsipnya dakwaan JPU sifatnya alternatif. Hakim punya kebebasan untuk menentukan dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga.

“Kita menghormati hakim mengambil dakwaan ketiga. Kembali lagi kami akan berdiskusi apakah ini sudah memenuhi rasa keadilan,” jelas Alwalit Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal Tidak Beroperasi

Selama menjalani proses persidangan M Taufik Ali Hasibuan menjadi Tahanan Negara selama 5 (Lima) Bulan. Dalam kurun waktu tersebut TB Dabo 103  berikut Tongkang BG Marine Power 2321 ditahan untuk tidak melakukan pelayaran.

Dampaknya PT pelayaran nasional Bahtera Bestari Shipping (BBS) selaku pemilik mengalami kerugian sangat besar hingga Milyaran Rupiah.

Alwalit Muhammad bagian dari Tim Kuasa Hukum menyebutkan kerugian selama Kapal tidak beroperasi tentunya akan dihitung langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.

“Langkah-langkah hukum masih panjang kita akan mengkaji hal itu. Tentu kita akan bicarakan dengan PT pelayaran Nasional BBS untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait kerugian. Dimana selama ini Kapal dan Tongkang tidak beroperasi secara ekonomis dan bisnis,” ungkapnya.

Senada Manager Operasional PT pelayaran Nasional BBS Jakarta Abdul Rasad menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan selama tidak beroperasi tidak menutup kemungkinan pihaknya menuntut ganti rugi.

“Menuntut balik, dari kami Tim kemungkinan ada. Tapi akan kami diskusikan dulu dengan Pimpinan di Jakarta,” jelasnya.

“Untuk menggugat akan dibicarakan dengan pimpinan kita dan langkah apa yang kita ambil bersama lawyer,” imbuhnya.

Terhadap vonis yang diterima Nakhoda Kapal, kata Abdul Rasad pihaknya akan tetap memperjuangkan dan juga akan dibicarakan dirinya bersama Tim dari Perusahaan maupun bersama lawyer langkah apa yang akan dilakukan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 505 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru