PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

MUARO JAMBI – AP (23) warga Desa Karmeo Batanghari yang menjadi Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi 18 tahun penjara.

Putusan Pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengeti Ahmad Fauzan membenarkan perihal tersebut, melalui proses persidangan zoom yang digelar sejak awal hingga sampai pada putusan, dari fakta-fakta persidangan didapat bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sesuai primair pasal 340 KHU Pidana, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, lalu kata Ahmad Fauzan, melalui putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti bernomor : 195/Pid.B/2021/PN.Snt tertanggal 11 Januari 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.” terang Ahmad Fauzan.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Dit Intelkam Polda Jambi

Vonis majelis hakim tersebut berkurang 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) setelah semua pihak, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum selama 7 hari masa waktu pikir pikir yang diberikan majelis dan berakhir hari ini Selasa (18/01/22).

BACA JUGA :  Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Fauzan turut memastikan terdakwa segera dieksekusi dengan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan (LP) guna menjalani masa hukuman yang telah dijatuhi.

Untuk diketahui, terpidana AP warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari ini, pada tahun 2021 lalu, diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah ketahuan menjadi pelaku pembunuhan majikannya sendiri berinisial DM.

Kepada polisi, AP mengaku, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Peristiwa nahas itu terjadi di KM 43 Kec. Sekernan yang tak lain merupakan lokasi usaha kandang ayam milik korban.(Val/penyengat.id)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB