PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

image_pdfimage_print

MUARO JAMBI – AP (23) warga Desa Karmeo Batanghari yang menjadi Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi 18 tahun penjara.

Putusan Pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengeti Ahmad Fauzan membenarkan perihal tersebut, melalui proses persidangan zoom yang digelar sejak awal hingga sampai pada putusan, dari fakta-fakta persidangan didapat bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sesuai primair pasal 340 KHU Pidana, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, lalu kata Ahmad Fauzan, melalui putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti bernomor : 195/Pid.B/2021/PN.Snt tertanggal 11 Januari 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.” terang Ahmad Fauzan.

Vonis majelis hakim tersebut berkurang 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) setelah semua pihak, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum selama 7 hari masa waktu pikir pikir yang diberikan majelis dan berakhir hari ini Selasa (18/01/22).

Fauzan turut memastikan terdakwa segera dieksekusi dengan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan (LP) guna menjalani masa hukuman yang telah dijatuhi.

Untuk diketahui, terpidana AP warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari ini, pada tahun 2021 lalu, diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah ketahuan menjadi pelaku pembunuhan majikannya sendiri berinisial DM.

Kepada polisi, AP mengaku, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Peristiwa nahas itu terjadi di KM 43 Kec. Sekernan yang tak lain merupakan lokasi usaha kandang ayam milik korban.(Val/penyengat.id)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 604 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB