PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

Satreskrim Polres Muaro Jambi Saat Rekontruksi Gelar Perkara Pasca Penangkapan Pelaku. FOTO : Penyengan.id

MUARO JAMBI – AP (23) warga Desa Karmeo Batanghari yang menjadi Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi 18 tahun penjara.

Putusan Pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengeti Ahmad Fauzan membenarkan perihal tersebut, melalui proses persidangan zoom yang digelar sejak awal hingga sampai pada putusan, dari fakta-fakta persidangan didapat bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sesuai primair pasal 340 KHU Pidana, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, lalu kata Ahmad Fauzan, melalui putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti bernomor : 195/Pid.B/2021/PN.Snt tertanggal 11 Januari 2022 lalu, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.” terang Ahmad Fauzan.

Vonis majelis hakim tersebut berkurang 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Perkara tersebut kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) setelah semua pihak, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum selama 7 hari masa waktu pikir pikir yang diberikan majelis dan berakhir hari ini Selasa (18/01/22).

Fauzan turut memastikan terdakwa segera dieksekusi dengan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan (LP) guna menjalani masa hukuman yang telah dijatuhi.

Untuk diketahui, terpidana AP warga Desa Karmeo Kabupaten Batanghari ini, pada tahun 2021 lalu, diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah ketahuan menjadi pelaku pembunuhan majikannya sendiri berinisial DM.

Kepada polisi, AP mengaku, aksi nekatnya itu dilakukan karena ia tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Peristiwa nahas itu terjadi di KM 43 Kec. Sekernan yang tak lain merupakan lokasi usaha kandang ayam milik korban.(Val/penyengat.id)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026
Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Berita ini 701 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:18 WIB

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terbaru

Sejumlah staf dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan PT Pertamina (Persero) menunjukkan merchandise eksklusif dan voucher belanja di sela-sela persiapan rangkaian program Pertamina SMEXPO, Senin (28/9/2026).  (FOTO : Dok. PERTAMINA)

Bisnis

Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global

Senin, 28 Sep 2026 - 18:31 WIB