Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji saat Mengelar Pres Rilis, Kemarin. FOTO : IST

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji saat Mengelar Pres Rilis, Kemarin. FOTO : IST

JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar Kamis (5/2/26), polisi mengamankan tujuh orang saat melintas di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan kendaraan pengangkut BBM subsidi yang mencurigakan.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat empat unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi tanpa izin sah,” ujar Kombes Pol Erlan didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi: Lintas Provinsi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa solar tersebut dibawa dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual dengan harga tinggi untuk menyokong operasional alat berat di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Merangin.

Ketujuh pria yang diamankan adalah AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh dan satu orang warga Tabir, Merangin.

Barang Bukti & Ancaman Pidana
Dari tangan pelaku, petugas menyita:

  • 4 Unit Kendaraan: Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max.
  • Ribuan Liter Solar: Tersimpan dalam ratusan jerigen (35L), dua tedmon kapasitas 1.000 liter, dan tiga drum kapasitas 220 liter.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk modal aktivitas ilegal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia BBM,” tegas Erlan.

Para pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi dan dijerat UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap
Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi
Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya
Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu
Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal
Motif Penikaman di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir Kuala Tungkal 
Cepat! Polisi Amankan Pelaku Penikaman Maut di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal
Berita ini 39 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WIB

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB

Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu

Berita Terbaru