JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar Kamis (5/2/26), polisi mengamankan tujuh orang saat melintas di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan kendaraan pengangkut BBM subsidi yang mencurigakan.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat empat unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi tanpa izin sah,” ujar Kombes Pol Erlan didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi: Lintas Provinsi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa solar tersebut dibawa dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual dengan harga tinggi untuk menyokong operasional alat berat di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Merangin.
Ketujuh pria yang diamankan adalah AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh dan satu orang warga Tabir, Merangin.
Barang Bukti & Ancaman Pidana
Dari tangan pelaku, petugas menyita:
- 4 Unit Kendaraan: Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max.
- Ribuan Liter Solar: Tersimpan dalam ratusan jerigen (35L), dua tedmon kapasitas 1.000 liter, dan tiga drum kapasitas 220 liter.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk modal aktivitas ilegal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia BBM,” tegas Erlan.
Para pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi dan dijerat UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











