Polisi Amankan Ratusan Botol Ciu Kluthuk dari Mobil Kijang yang Berjalan Oleng

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Pasar Kliwon, yang ternyata berisi minuman keras, Kamis (3/2/2022) dini hari. (Istimewa/Polresta Polresta Solo)

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Pasar Kliwon, yang ternyata berisi minuman keras, Kamis (3/2/2022) dini hari. (Istimewa/Polresta Polresta Solo)

NASIONAL – Karena mencurigakan, Mobil Toyota Kijang warna hijau metalik dihentikan petugas Satreskrim Polsek Pasar Kliwon.

Mobil tersebut berjalan layaknya kendaraan sarat muatan. Setelah dibongkar, ternyata mobil itu penuh minuman keras atau miras.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi Kamis (3/2/22) pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil berplat nomor H 8657 QP itu dihentikan di Jl. Kyai Mojo, tepatnya sebelah timur perempatan Baturono, Kecamatan Pasar Kliwon,” kata dia, Jumat (4/2/22).

Dijelaskan, pada jam tersebut petugas Reskrim Polsek Pasar Kliwon tengah melakukan pemantauan wilayah. Di tengah jalan, petugas melihat mobil Toyota Kijang warna hijau metalik berjalan ke arah barat.

Mobil terlihat oleng seperti kelebihan muatan. Petugas menghentikan mobil itu lalu diperiksa. Setelah pintu mobil dibuka, ternyata di dalam mobil berisi sejumlah dus berisi minuman keras atau miras jenis ciu.

Total ada 17 dus berisi miras di dalam mobil Kijang Hijau. Setelah dus-dus itu dibuka, di dalamnya terdapat 24 botol plastik berisi ciu jenis ketan hitam dan 180 botol ciu kluthuk. Masing-masing botol diperkirakan berukuran 1.500 mililiter.

Mobil Kijang hijau tersebut dikemudikan TR (37) warga Bayat, Kabupaten Klaten. Selanjutnya mobil berisi ciu serta pengemudi dibawa ke Polsek Pasar Kliwon untuk dimintai keterangan.

Polisi memproses pengemudi menggunakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Sasaran penyakit masyarakat atau pekat oleh Polresta Solo,” tutur Ade.

Artikel ini telah tayang di solopos.com dengan judul : Polisi Curiga Lihat Kijang Hijau Oleng Berjalan, Ternyata Isinya Ini.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru