TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tungkal Ulu pada Kamis malam (5/2/2026). Penangkapan ini melibatkan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H., bekerja sama dengan personel Polsek Tungkal Ulu.
Terduga pelaku yang diamankan adalah SI (42), seorang wanita warga Desa Pematang Tembesu, dan WA (43), seorang pria warga Kelurahan Pelabuhan Dagang. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal bening.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 25 Januari 2026 mengenai keresahan warga terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, diikuti penyelidikan selama hampir dua minggu. Penggerebekan dilakukan di rumah milik SI di Desa Pematang Tembesu, di mana sabu ditemukan disembunyikan di dalam kaos kaki dan tas cokelat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan juga menghasilkan barang bukti pendukung lainnya, seperti alat hisap sabu (bong), 5 unit ponsel Android, dan uang tunai sebesar Rp220.000.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 1 Tahun 2023 dan UU RI No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Polres Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal











