Polres Tanjabbar Berdayakan Tersangka Pembakar Lahan Sebagai Agen Vaksin Cegah Api Olah Limbah Lahan Jadi Kompos

- Redaksi

Sabtu, 27 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wahono (32) Membersikhkan Embing Air yang sebelumnya diamankan Polisi menjadi tersangka melakukan pembakaran lahan kini dijadikan duta cegah karhutla olah Limbah lahan jadi Kompos.

FOTO : Wahono (32) Membersikhkan Embing Air yang sebelumnya diamankan Polisi menjadi tersangka melakukan pembakaran lahan kini dijadikan duta cegah karhutla olah Limbah lahan jadi Kompos.

KUALA TUNGKAL – Dalam sepekan setidaknya sudah ada dua petani di wilayah hukum Polsek Pengabuan, Polres Tanjab Barat diamankan lantaran membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Meningkatnya kasus membuka lahan dengan cara membakar di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, membuat Polres Tanjab Barat kembali memperkuat esdukasi masyarakat melalui orogram GAS POLL.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (27/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu petani bernama WH alias Wahono (32) warga Parit Lapis, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan yang sebelumnya diamankan Polisi menjadi tersangka melakukan pembakaran lahan kini dijadikan duta cegah karhutla olah Limbah lahan jadi Kompos.

“Wahono kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum, dia kita jadikan duta cegah karhutla program GAS POLL,” ungkap AKBP Guntur Saputro.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 451 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru