Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto Introgasi Tersangka terkait pengoplosan Sahbu dengan Tawas (Dok LT)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto Introgasi Tersangka terkait pengoplosan Sahbu dengan Tawas (Dok LT)

KUALA TUNGKALSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dalam kasus ini sebanyak 2 (Dua) terduga Pelaku berhasil diamankan yakni DS (23) Warga Kelurahan Sungai Nibung dan AW (21) Warga Kelurahan Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Guna meraup keuntungan Pelaku mencampur Shabu dengan tawas dengan perbandingan 3 banding 1 (Satu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“3 Titik shabu 1 titik tawas Pak dijual dengan harga sama,” ungkap Pelaku saat ditanya Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki disela konferensi pers di ruang Reconfu mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/2024).

Jadi Pelaku kata Kapolres, memang sengaja membeli Tawas untuk dicampur dengan shabu demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Untuk kronologis pengungkapan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Betara.

“Petugas yang melakukan observasi dan penyelidikan Rabu 16 Oktober 2024 kembali mendapatkan informasi keberadaan Rumah Pelaku,” ungkap Kapolres di Ruang Reconfu saat konferensi pers.

Masih dikatakan Kapolres Kamis 17 Oktober 2024 anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy dan Pukul 21.30 Wib memasuki kontrakan DS.

Di kontrakan itu ada laki-laki DS dan perempuan bernama Dian sedang dudu di Ruang tengah dan duduk di Sofa.

Anggota yang menyamar menunggu DS memberikan Narkotika jenis Shabu dimana pada saat bersamaan datang dari kamar mandi laki – laki AW dan langsung duduk di Sofa.

“Tidak lama setelah itu DS menyiapkan tester dan AW pergi untuk mengambil pipet guna memperbaiki alat hisap (Bong),” bebernya.

Disaat AW pergi petugas yang melakukan undercover buy tersebut melakukan penangkapan terhadap DS dan melakukan penggeledahan di Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Betara, Kamis (17/10/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa para Pelaku dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Shabu Seberat 39,88 Gram Bruto Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.300.000) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 51.844.000,-,” bebernya .

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Qgung Basuki, dr Riza spesialis penyakit dalam, IPTU Epy Koto, IPTU Hendri saat gelar barang bukti dan tersangka (Dok LT)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 382 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru