Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Ketika Kompolnas Menyebut Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil: Ujian Kepatuhan Konstitusional Aparat Negara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

JAKARTA – Pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan dasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka polemik serius dalam tata kelola negara hukum Indonesia. Pernyataan ini tampak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Makalah ini membahas konflik normatif tersebut dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, posisi kelembagaan, serta prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.

I. Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional. Kontroversi terbaru muncul ketika Kompolnas menyatakan bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan landasan UU ASN. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya pembenaran administratif terhadap praktik yang secara konstitusional telah dinyatakan dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan benturan langsung antara norma administratif dengan norma konstitusional.

II. Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan

1. MK sebagai Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang :

  • Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C).
  • Menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
  • Menentukan konstitusionalitas norma hukum.

2. Sifat Putusan MK

Putusan MK bersifat :
✅ Final
✅ Mengikat (erga omnes)
✅ Berlaku langsung tanpa menunggu regulasi turunan
✅ Di atas semua lembaga negara dan peraturan administratif

Artinya : Tidak ada lembaga negara lain yang boleh membangkang, menafsir ulang, atau mengabaikan putusan MK.

Mengabaikan putusan MK sama dengan :

  • Mengabaikan UUD 1945
  • Melawan prinsip negara hukum
  • Merusak sistem checks and balances.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bencana Datang, Ormas Menghilang: Ketika Seragam Ramai di Jalanan, Tapi Sunyi di Lokasi Bencana
Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial
Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan
Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global
Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi
Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual
Langkah Proaktif Blokir Rekening untuk Masa Depan Masyarakat yang Lebih Baik
Jacob Ereste : Penulis Itu Telah Mati
Berita ini 25 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WIB

Bencana Datang, Ormas Menghilang: Ketika Seragam Ramai di Jalanan, Tapi Sunyi di Lokasi Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:47 WIB

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:39 WIB

Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB