TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil memgungkap dan menangkap Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Jumat (05/9/25) sekira pukul 22.30 WIB di KM. 08. Desa Talang Makmur Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.
Adapaun pelaku diamankan berinisial JS (31) warga Jl. Poros, Desa Lingga Kuamang, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo, dan RP (29) warga KM. 06 Desa Talang Makmur, Kec. Tebing Tinggi.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Korban atas nama Ridwan Putra (56) warga jalan Lintas WKS KM. 04, RT. 26 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis:
Kaksus pencurain terjadi pada Jumat (5/9/25) sekira pukul 22.30 WIB, korban mendapat telpon dari saksi Joni di Distrik 8 yang menyampaikan ada Truk Loging PT. WJR No 027 Nopol 8084 CU yang menghalang jalan di KM. 08.
Korban langsung menghubungi JS yang membawa truk tersebut, namun tidak dijawab, Korban lantas mendatangi lokasi truk, setibanya TKP korban melihat bahwa Patok Besi, Aki serta Tabung Angin (air cleaner) truk tersebut sudah hilang.
“Atas kejadian ini korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi,” ungkap Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi, SH menerangkan, Jumat (19/9/25).
Dari laporan korban, 16 September 2025 siang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Barang berhasil diamankan berupa 8 buah besi Patok mobil Loging milik Pelapor,” ,” beber Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






