Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya.
Forum tersebut antara lain:
1. Negosiasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya. Setiap penyelesaiannya pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
2. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Biasanya ia, dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral, berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Usulan-usulan penyelesaian melalui mediasi dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh para pihak, bukan atas penyelidikannya.
3. Konsoliasi
Konsiliasi diselesaikan oleh seorang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun, putusannya tidaklah mengikat para pihak.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (ad hoc). Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional.
Dalam praktik, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan ‘Arbitrase’. Kadang-kadang istilah lain yang digunakan adalah ‘choice of forum’ atau ‘choice of jurisdiction’. Istilah choice of forum berarti pilihan cara untuk menadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase. Istilah choice of jurisdiction berarti pilihan tempat dimana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.*
Penulis : Viona Rizky Edrina, vionarizkyedrina@gmail.com, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Halaman : 1 2